Jumat, 07 Juli 2017

Status Hukumnya Diungkit, Pelapor Kaesang: Itu Modus Hancurkan Kredibilitas Saya

Status Hukumnya Diungkit, Pelapor Kaesang: Itu Modus Hancurkan Kredibilitas Saya


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Orang yang melaporkan Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat yang ternyata berstatus sebagai tersangka ujaran kebencian mencurigai pihak yang mengungkit kasusnya saat ini.

Novel Bamukmin: Dalam Waktu Dekat ACTA Akan Laporkan Kaesang

"Saya mencurigai pihak-pihak tertentu membuat rekayasa-rekayasa tertentu untuk yang disebut menghancurkan kredibilitas pelapor," kata Hidayat di Mapolresta Bekasi, Jumat (7/7).

Dirinya merasa tidak ada hubungan antara kasus yang menimpanya dengan pelaporannya terhadap putra presiden itu.

Berkicau 'Ndeso Teriak Ndeso', Ahmad Dhani Dibully Warganet Begini..

"Karena apa, karena sesungguhnya tidak ada hubungan antara kasus Kaesang dengan kasus yang menyangkut diri saya, status hukum saya di Polda Metro Jaya. Jadi kalau kemudian pihak polisi mengatakan bahwa pelapor Kaesang adalah berstatus tersangka dalam kasus yang lain, itu tidak ada relevansinya," jelas Hidayat.

Menurutnya, diungkitnya status hukumnya yang sebagai tersangka di Polda Metro jaya adalah alat untuk menghancurkan kredibilitasnya sebagai pelapor.

"Jadi pernyataan itu bagi saya adalah modus untuk menghancurkan kredibilitas pelapor sehingga dengan begitu akan terbentuk opini publik bahwa pelapor itu mengada-ada. Dan itu sesuai dengan statement wakapolri terakhir bahwa laporan si pelapor mengada-ada dan dikuatkan dengan seolah-olah profil yang memang sudah direkayasa untuk dihancurkan profilnya si pelapor," ujar Hidayat.

Kasus Kaesang Dihentikan, Teten: Tidak Ada Intervensi, Presiden Sedang Sibuk

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support