Jumat, 07 Juli 2017

Plesiran Sukamiskin, Pansus KPK Kok Kesankan Para Koruptor Teraniaya?

Plesiran Sukamiskin, Pansus KPK Kok Kesankan Para Koruptor Teraniaya?


Demokrat Heran Pansus Ingin Perkuat KPK Malah Minta Masukan Koruptor

KPK Mengklaim Punya Bukti Keterlibatan Ganjar Pranowo di Kasus e-KTP

JAKARTA, JITUNEWS.COM â€" Pansus Angket KPK dapat kritikan dari Fraksi Partai Demokrat setelah melakukan plesiran ke Lapas Sukamiskin. Dalam plesirannya itu, Pansus Angket KPK mengorek informasi dari para narapidana koruptor tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah itu pun menjadi pertanyaan bagi Fraksi Demokrat, pasalnya untuk kepentingan apa pansus merangsek ke ranah penegakan hukum yang telah inkrah.

Pemuda Muhammadiyah Sebut Fahri Pengkhianat Reformasi, JIN Bereaksi

"Dengan kasat mata makin terbaca pansus angket sarat kepentingan politiknya. Kerja pansus angket KPK terlihat terlalu jauh ingin masuk ke ranah penegakan hukum yang sudah final dan selesai," demikian kata anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin dalma keterangan persnya, Jumat (7/7).

"Apa yang telah dilakukan mereka dengan menemui para narapidana korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap terlalu jauh," demikian lanjutan dari isi keterangan pers tersebut.

Yang paling mengecewakan dari plesiran itu, Pansus KPK menunjukan kesan seolah-olah para koruptor itu mengalami pelanggaran hak. Didi menilai, Pansus KPK tak lagi melihat kejahatan para koruptor tersebut yang telah terbukti secara hukum merampok uang negara.

"Langkah itu sudah cross the line dan dapat dikategorikan mengintervensi penegakan hukum yang sudah final dan binding. Lebih jauh terkesan membangun pencitraan koruptor itu teraniaya," kata Didi.

Lebih lanjut, Didi mempertanyakan tentang manuver pansus ibarat sedang mencari-cari kesalahan KPK dalam mengemban amanah memberantas tindak pidana korupsi. Seharusnya, ucap Didi, para koruptor yang telah mendekam di Sukamiskin dinilai sebagai prestasi kpk dalam melawan korupsi.

Ia juga menegaskan tidak mungkin narapidana itu melewati proses hukum yang salah dan tidak adil sebelum divonis. Sebab, seorang terpidana korupsi pada umumnya telah melewati proses hukum yang panjang, dimulai melalui proses penyidikan di KPK, berlanjut di pengadilan negeri, lalu proses banding hingga kasasi.

"Apa logika kami yang salah lalu logika pansus angket yang benar," ujarnya.

Kenaikan Dana Parpol Bikin Panas Pembahasan RUU Pemilu

Penulis : Syukron Fadillah
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support