JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ -Â Pelapor Kaesang Pangarep atas dugaan ujaran kebencian, Muhammad Hidayat ternyata sering membuat aduan ke polisi. Tercatat sejak 2016, Hidayat sudah membuat 80 laporan polisi mengenai ujaran kebencian (hate speech).
Wakapolri Sebut Kasus Kaesang Tak Akan Diproses
"Ujaran kebencian semua. Jadi tahun 2017 ada 75 aduan, tahun 20116 ada 13. Total hampir 80 sekian," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hero Henrianto Bachtiar di kantornya, Bekasi Selatan, Jumat (7/7).
Hidayat hanya menggunakan haknya sebagai warga negara untuk memberikan laporan, dan pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti sesuai UU.
Begini Alasan Polri Tutup Kasus Kaesang
"Tetap kita tindak lanjuti. Kan UU Keterbukaan Publik kan nggak bisa kita menolak juga. Makanya kemudian dari proses laporan ini kalau beliau memang komit atas laporannya, artinya tepat waktu untuk dimintai klarifikasi, ya datang. Memberikan keterangan secara maksimal, ya berikan," jelasnya.
Hero mengatakan Hidayat tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Muslim. Pagi tadi Hidayat datang ke Polres Metro Bekasi Kota, bukan untuk menemui petugas yang akan mengklarifikasinya, Hidayat mengatakan hendak memastikan kelanjutan laporan yang dibuatnya. Â
Novel Bamukmin: Dalam Waktu Dekat ACTA Akan Laporkan Kaesang






0 comments:
Posting Komentar