JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) terpecah suara dalam menyikapi panitia khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini sedang dijalankan oleh DPR RI.
"Pansus KPK Temui Napi Korupsi Bagi Saya Jelas Sebuh Lelucon"
Hal ini terlihat dari adanya suara yang pro dan kontra yang sama-sama melakukan aksinya di komplek Parlemen Senayan Jakarta. Di satu pihak mengelar aksi 'Tolak Intervensi, Berantas Korupsi' di Gerbang gedung DPR RI dan di satu pihak justru mendukung Pansus Hak Angket KPK dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota pansus hak angket KPK di Gedung DPR RI Jakarta.
Dari pihak yang kontra terhadap Pansus Hak Angket KPK menyebut bahwa penggunaan hak angket ini dikhawatirkan dapat menghambat kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kepada Pansus, Koruptor di Sukamiskin Mengaku Ada Intimidasi di KPK
"Dikhawatirkan bisa menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi e-KTP yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Ketua Umum Iluni UI, Arief Budhy Hardono saat berorasi dalam demo Gerakan Anti Korupsi Lintas Peguruan Tinggi di depan Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (7/7).
Selain itu pihaknya juga menolak dengan tegas intervensi pada proses penegakan hukum yang sedang berjalan baik di pemerintah, DPR atau pun partai politik. Dalam hal ini pihaknya juga menolak semua upaya pelemahan pemberantasan korupsi meliputi dan tidak terbatas pada hak angket dan revisi UU KPK.
Sementara itu, Iluni UI yang pro terhadap Pansus Hak Angket KPK menyebut bahwa pihaknya mendukung mekanisme evaluasi total KPK. Pasalnya, evaluasi ini dilakukan oleh DPR melalui hak angket dan ditindaklanjuti dengan pengawasan berkala dan langkah ini sepenuhnya untuk memperkuat independensi KPK.
"Iluni UI berbadan hukum senantiasa berkomitmen mengemban tugas sejarah khususnya membangun wawasan kebangsaan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan. Aktivis Iluni UI berbadan hukum senantiasa berada di barisan terdepan yang konsisten menuntut agar setiap lembaga negara melaksanakan tugasnya sesuai dengan konstitusi. Demokrasi tidak mengenal lembaga super body atau kekuasaan absolut termasuk lembaga anti korupsi semacam KPK sekali pun," ujar Ketua Badan Khusus Iluni UI Ramli Khamidin saat mengelar RDPU dengan Pansus KPK.
Menurutnya, KPK seharusnya malu dan terhina diperalat untuk memvonis korban-korban yang dikoruptorkan dan membiarkan koruptor sejati bebas dari jerat hukum. Dan DPR dalam hal ini harus menjelaskan fungsi kontrol terhadap seluruh otoritas hukum, termasuk KPK.
"Hukum harus menjadi panglima yang berlaku sama terhadap siapa pun di negeri ini, tidak boleh pilih kasih, belah bambu dan tajam ke bawah, tumpul ke atas," tegasnya.
Plesiran Sukamiskin, Pansus KPK kok Kesankan Para Koruptor Teraniaya?
| Penulis | : | Khairul Anwar, Syukron Fadillah |






0 comments:
Posting Komentar