Jumat, 07 Juli 2017

Mekanisme Penyetopan Pelaporan Kaesang, Polisi: Penyidik Profesional

Mekanisme Penyetopan Pelaporan Kaesang, Polisi: Penyidik Profesional


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana mengatakan penghentian pelaporan Muhammad Hidayat terhadap Kaesang Pangarep sudah sesuai dengan mekanisme.

Berkicau 'Ndeso Teriak Ndeso', Ahmad Dhani Dibully Warganet Begini..

"Gini, polisi kan ada namanya gelar perkara, begitu nerima kasus, nerima saksi-saksi, polisi punya asumsi, wajar, (apakah) kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Ada mekanisme itu," jelas Brigjen Suntana di Masjid Al-Kautsar Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/7).

Suntana juga memastikan setelah Hidayat melapor langsung diproses sesuai dengan prosedur.

Kasus Kaesang Dihentikan, Teten: Tidak Ada Intervensi, Presiden Sedang Sibuk

"Berdasarkan kesimpulan sementara, belum ada unsur pidana," katanya.

Pelapor juga harus diperiksa terlebih dahulu, lalu setelah diproses polisi menilai bahwa pelaporan tersebut tidak mengandung unsur pidana.

"Ya harus itu (periksa pelapor dulu). Sampai sekarang, kita tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu," lanjutnya.

Suntana mengatakan bahwa penyidik sudah bertindak profesional dalam memproses pelaporan dari Hidayat terhadap Kaesang. 

"Kan ada proses hukum sesuai dengan aturan dan ada lembaga sendiri yang menilai profesional dan tidak profesionalnya polisi dalam menangani kasus," jelas Suntana.

Laporannya Atas Kaesang Ditolak, Hidayat Bakal Ngadu ke Komnas HAM Hingga DPR

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support