JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Novel Chaidir Bamukmin, Sekjen Dewan Syuro FPI sekaligus Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA), menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Kaesang Dilaporkan, PDIP: Ini Politik
Novel menuturkan, saat ini ACTA sedang mempelajari kasus Kaesang yang sebelumnya dilaporkan warga Bekasi, Muhammad Hidayat.
"Kita ada rencana melaporkan (Kaesang), karena sudah jelas Undang-undang 156 dan 156a (KUHP). Dalam waktu dekat Insyah Allah kita akan segera melaporkan," beber Novel, Kamis (6/7).
Putra Jokowi Dilaporkan, Fahri Hamzah: Jangan Diincar
Dan, meski kini kasus pelaporan terhadap Kaesang itu dihentikan pihak kepolisian, Novel tetap berkeyakinan bahwa video yang diunggah Kaesang di situs berbagi video, Youtube, memuat ujaran kebencian.
Lantas, ia pun mendesak polisi menindak lanjuti kasus yang dilaporkan Hidayat tersebut.
"Jadi polisi harus tindak lanjutin. Karena unsur ujaran kebencian itu sangat jelas, gambar-gambar yang ditayangkan dan ucapan-ucapan sangat jelas menuju ke arah penistaan terhadap agama, kelompok, atau golongan," tegasnya, seperti dikutip dari netralnews.
Diwartakan sebelumnya, Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, dilaporkan Muhammad Hidayat atas sangkaan ujaran kebencian karena penyebutan 'ndeso'. Namun, Kamis (6/7) kemarin, Wakil Kepala Polri, Komjen Syafruddin, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Saya tegaskan (laporan) itu mengada ada. Ya, laporannya mengada-ada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," kata Syafruddin, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Lebih jauh, Syafruddin mengindikasikan bahwa laporan yang disampaikan Muhammad Hidayat tidak masuk akal.
"Saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso' itu, guyonan saja. Jadi kita juga, Polri, penyidik itu harus rasional, tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau itu rasional, ada unsurnya itu bisa ditindaklanjuti, kalau tidak ada, ya tidak perlu," tutur Syafruddin.
Begini Alasan Polri Tutup Kasus Kaesang






0 comments:
Posting Komentar