JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menilai perpanjangan masa penahanan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Gatot Saptono, alias Muhammad Al-Khaththath adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Soal Pemindahan Ibu Kota, Luhut: Enggak Ada Urusan China, Kau Pikir Negeri Ini Miskin
"Menurut saya, ini sudah termasuk pelanggaran HAM," ujar Fadli di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (6/7).
Selain itu, Fadli Zon menilai kasus yang sedang dihadapi Muhammad Al-Khaththath adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama yang sedang dilakukan oleh aparat Kepolisian. Pasalnya, tuduhan-tuduhan dalam kasus tersebut tidak memiliki dasar dan bukti-bukti yang kuat.
Rizieq Shihab: Rekonsiliasi atau Revolusi
"Menurut saya tidak ada case, tuduhan-tuduhannya pun tidak mempunyai dasar atau bukti-bukti yang kuat sehingga ini jelas kriminalisasi. Kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan secara sengaja dan terencana," tegasnya.
Atas dasar-dasar itulah Fadli menjelaskan bahwa Muhammad Al-Khaththath harus segera dibebaskan karena hal ini jelas bentuk kesewenangan yang dilakukan pihak Kepolisian.
"Saya termasuk yang sudah melihat Al-Khaththath tempo hari ditahan. Al-Khaththath harus dibebaskan. Ini semua sewenang-wenang apa yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap saudara Al-Khaththath. Mungkin dari pihak Al-Khaththath bisa membuat suatu langkah-langkah untuk pelaporan," tandasnya.
Ternyata Pelapor Kaesang Pangarep adalah Seorang Tersangka Ujaran Kebencian
| Penulis | : | Khairul Anwar, Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar