Kamis, 06 Juli 2017

Agus Hermanto: Pemanggilan Setnov Oleh KPK Tak Akan Ganggu Kerja DPR

Agus Hermanto: Pemanggilan Setnov Oleh KPK Tak Akan Ganggu Kerja DPR


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.

Jaksa KPK: Uang ke Setya Novanto Mengalir Melalui Andi Narogong

Menyikapi rencana tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto, menjelaskan bahwa pihaknya di DPR mempersilakan KPK untuk melakukan pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, KPK memiliki kapasitas untuk mengusut tuntas kasus megaproyek tersebut.

"Kasus e-KTP di tangan KPK, serahkan sepenuhnya pada KPK untuk selesaikan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (7/7).

Setya Novanto Singgung Soal Pemerintahan Jokowi-JK saat Open House

Dalam hal ini, Agus menjelaskan bahwa pemanggilan ketua DPR oleh KPK tersebut tidak akan mengganggu kinerja dan aktivitas yang ada di DPR.

"Pemanggilan Setya Novanto, pimpinan DPR kan ada lima dan keputusannya kolektif kolegial, meski dipanggil dengan kesibukannya tertentu, tentu DPR akan berjalan terus tanpa ada masalah," pungkasnya.

Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap Setnov harus mengalami penundaan lantaran yang bersangkutan mengaku sedang dalam kondisi yang kurang fit. 

Kepala Biro Pimpinan Kesekretariatan Jenderal (Kesetjenan) DPR, Hani Tahaptari, pun mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan Setnov.

"Surat sudah kami kirim sambil menunggu kesehatan beliau pulih. Mungkin nanti responsnya akan ada penjadwalan ulang," kata Hani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (7/7).

Kasus e-KTP Disebut Rekayasa, KPK Curiga Fahri Hamzah Membela Seseorang

Penulis : Khairul Anwar, Nugrahenny Putri Untari
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support