JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Kamis (6/7) kemarin, Polri secara resmi menghentikan kasus yang menjerat Kaesang Pangarep atas laporan seorang warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Hidayat melaporkan putra bungsu Presiden Jokowi atas tuduhan penodaan agama dan menyiarkan ujaran kebencian.
Novel Bamukmin: Dalam Waktu Dekat ACTA Akan Laporkan Kaesang
Dan, terkait sikap Polri tersebut, Hidayat pun mengaku kecewa. Ia pun tak segan menyesalkan sikap Wakapolri, Komjen Syafruddin, yang telah bertindak tidak profesional karena membuat pernyataan 'prematur'.
"Itu baru pernyataan sepihak Wakapolri. Saya anggap Wakapolri itu tidak profesional sebagai seorang petinggi Polri karena membuat pernyataan âprematurâ. Â Padahal, belum ada keterangan dari pelapor dan saksi-saksi lainnya," tukas Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
Bandara Soetta Dijaga Ketat, Habib Rizieq Akan Segera Pulang?
Lebih jauh, Hidayat menduga ada rekayasa jahat untuk menghentikan kasus tersebut melalui publikasi kepolisian bahwa dirinya adalah tersangka kasus siar ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
"Saya menduga ada rekayasa jahat untuk menyetop kasus Kaesang ini dengan modus penghancuran kredibilitas saksi dan pelemahan substansi laporan. Modus itu dilakukan melalui pernyataan bahwa si pelapor adalah juga tersangka kasus hate speech dan dianggap laporannya mengada-ada," ungkapnya.
Ke depannya, Hidayat pun berencana mengambil langkah hukum jika laporannya atas Kaesang tetap tidak ditindaklanjuti.
"Saya akan mengambil langkah hukum membuat laporan pengaduan ke Propam, Kompolnas, Komnas HAM, dan DPR kalau kasus Kaesang di-stop," tegasnya.
Wartawan Antara Resmi Polisikan Oknum Brimob yang Mengeroyoknya






0 comments:
Posting Komentar