JAKARTA, JITUNEWS.COM- Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang (51), atas dugaan ujaran kebencian dalam Vlog di media berbagi Youtube yang berjudul 'BapakMintaProyek'.
Laporkan Anak Presiden, Hidayat: Saya Tidak Tahu Kaesang Itu Siapa
Usai melakukan penelitian terhadap pelaporan tersebut, Wakapolri Komjen Syafrudin memastikan bahwa kasus tersebut tak akan dilanjutkan. Pasalnya tak ada unsur pidana dalam vlog Kaesang tersebut.
"Tidak ada unsur. Tidak ada proses," jelas Syafrudin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Soal Kaesang, Fadli Zon: Tidak Ada Kekebalan Hukum Termasuk Anak Presiden
Pihaknya juga menyampaikan bahwa kata-kata 'Ndeso' yang diucapkan oleh Kaesang tak memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, diberitakan Jitunews.com sebelumnya bahwa pelapor anak Presiden Jokowi, MHS merupakan seorang tersangka atas kasus yang sama yakni ujaran kebencian. Saat ini, kasusnya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bactiar, yang mengatakan bahwa MHS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," ujarnya pada Rabu 5 Juli 2017 yang lalu.
"Jangan Karena Putra Presiden, Kaesang Diperlakukan Istimewa"
| Penulis | : | Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar