JAKARTA, JITUNEWS.COM- Muhammad Hidayat, sang pelapor anak dari Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian ternyata adalah seorang tersangka kasus ujaran kebencian.
Begini Sikap Kapolda Tentang Kasus Kaesang
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Hero Henrianto Bactiar. Pihaknya mengatakan bahwa pelapor akun Youtube Kaesang adalah seorang tersangka yang saat ini kasusnya masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pelapor akun Kaesang ini memang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro atas dugaan ujaran kebencian juga," ujarnya, Rabu (5/7).
Presiden Jokowi Ingin Gubernur Aceh Ciptakan Suasana Kondusif Bagi Investasi
"Masih berjalan terus (kasusnya). Dia terkena pasal ujaran kebencian pada aksi 411 lalu, karena mengolok-olok anggota Polri," lanjutnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian akan tetap menindak lanjuti laporan Muhammad Hidayat tentang dugaan ujaran kebencian di Vlog Kaesang Pangarep.
Diberitakan Jitunews.com sebelumnya, Hidayat juga pernah melaporkan akademisi Ade Armando dan Sutradara Anto Galon atas dugaaan penyebaran ujaran kebencian juga. Ade Armando dilaporkan atas ujaran kebencian terhadap FPI, sedangkan Anto Galon dilaporkan atas cuitan di media sosial twitternya.
Kaesang Dipolisikan, Netter: Konyol, Ngelaporin Anak Presiden Karena Kata 'Ndeso'
| Penulis | : | Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar