JAKARTA, JITUNEWS.COM- Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah pengelolaan sektor perikanan tanah air. Pasalnya salah satu strategi yang dilakukan pihak KKP adalah melalui transparansi data.
KKP Gelontorkan Rp 50 Miliar untuk Dukungan Usaha Budidaya Ikan
Saat ini pihak KKP membuka akses data pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) melalui platform Global Fishing Watch
Tujuan membuka data VMS melalui Global Fishing Watch adalah untuk melaksanakan ketentuan Permen KP No. 42/2015, yaitu untuk menyediakan akses masyarakat atas data VMS, meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, dan meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum di bidang perikanan.
KKP Pastikan Data Stok Ikan Lestari dari Lembaga Terpercaya
"Keterbukaan data VMS merupakan cara efektif untuk mencegah overfishing dan IUU fishing yang selama ini mengancam pasokan bahan baku ikan nasional. Transparansi data VMS akan mendorong kesadaran masyarakat terhadap kegiatan perikanan di Indonesia. Masyarakat diharapkan menjadi lebih kritis, dan menjadi mitra pemerintah dalam mengelola perikanan nasional, memperhatikan serta melaporkan kegiatan perikanan yang mencurigakan," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima Jitunews.com, Kamis (6/7).
Ia menjelaskan bahwa dengan Global Fishing Watch sebagai media, masyarakat dapat melihat kepadatan aktivitas perikanan di Indonesia, serta informasi mengenai kapal ikan, seperti alat tangkap, bendera, bobot (GT) kapal, serta ukuran panjang dan lebar kapal ikan.
Salah satu fitur Global Fishing Watch yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat adalah identifikasi kegiatan alih muat di tengah laut atau transshipment. Dengan dibukanya data VMS, Global Fishing Watch mampu mendeteksi pertemuan antara kapal ikan yang menggunakan VMS dengan kapal lain yang menggunakan transmitter AIS di tengah laut. Pertemuan kedua kapal ini merupakan salah satu indikasi terjadinya transshipment di tengah laut. Melalui fitur Global Fishing Watch ini, masyarakat dapat melihat dan melaporkan kegiatan transshipment yang telah dilarang melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57 Tahun 2014 yang melarang kegiatan transshipment.
âSekarang masyarakat dapat melihat padatnya aktivitas perikanan, memantau pergerakan kapal ikan, dan mengidentifikasi kegiatan perikanan yang mencurigakan. Jika ada yang mencurigakan, masyarakat juga dapat segera melaporkan. Gunanya, untuk mencegah overfishing dan IUU fishing di laut Indonesia,â pungkas Menteri Susi.
KKP Pulangkan 17 Nelayan yang Tangkap Ikan Tanpa Izin di Luar Negeri
| Penulis | : | Siprianus Jewarut, Aurora Denata |






0 comments:
Posting Komentar