JAKARTA, JITUNEWS.COM - Surat kuasa pengajuan praperadilan untuk Rizieq Shihab rupanya telah ditandatangani. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bantuan Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro.
GNPF MUI Bertemu Jokowi, Polisi: Kasus Rizieq Tetap Jalan
Sugito menerangkan bahwa surat kuasa yang dahulu dikirimkan ke Arab Saudi kini telah ada di tangannya.
"Surat kuasa sudah ditandatangani oleh Habib Rizieq dan sekarang sudah di sini," demikian ucap Sugito kepada awak media, Rabu (5/7).
Soal Kasus Rizieq, Kapolda Metro Jaya: "Nikmati Dulu Jalan-jalannya"
Sebelumnya, Sugito mengatakan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq dalam kasus dugaan chat mesum tinggal menunggu tanda tangan orang nomor satu di FPI itu yang saat ini masih berada di Arab Saudi.
"Praperadilan sudah direncanakan tetapi surat kuasanya baru dikirim ke Saudi dan tinggal tunggu tanda tangan Habib Rizieq," kata Sugito.
Selain menunggu tanda tangan Rizieq, surat kuasa itu juga masih harus diketahui Duta Besar Indonesia yang berada di Arab Saudi. Tim kuasa hukum pun akan segera mengurusnya untuk keperluan pengajuan praperadilan.
Hanya saja pengajuan praperadilan itu sendiri belum dilakukan oleh tim kuasa hukum. Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum sedang merajut komunikasi dengan berbagai pihak tentang penghentian kriminalisasi ulama.
Kabar baiknya, komunikasi yang dirajut intensif itu berbuah manis, khususnya yang berhubungan dengan pemerintah.
"Sepertinya ada respon positif," ucap Sugito menambahkan.
Sebagai informasi, pimpinan GNPF MUI telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo dalam momen halal bi halal di Istana Negara.
Sugito melanjutkan, praperadilan bisa saja urung dilakukan jika komunikasi yang dirajut berdampak positif. Tapi sebaliknya, jika jalur komunikasi tidak menunjukkan tanda-tanda baik, maka pihaknya bakal menempuh jalur hukum.
"Tapi kalau ada solusi terbaik maka kita enggak jadi ajukan praperadilan," pungkasnya.
Â
Lima Syarat FPI Lakukan Rekonsiliasi
| Penulis | : | Syukron Fadillah |






0 comments:
Posting Komentar