Rabu, 05 Juli 2017

DPR Putuskan 7 Orang Anggota DK OJK Periode 2017-2022

DPR Putuskan 7 Orang Anggota DK OJK Periode 2017-2022


JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno mengatakan hasil pembahasan yang dilakukan oleh pihaknya telah menetapkan 7 orang anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2017-2022. 

DPR Sebut Kebijakan Menteri Perdagangan Tindas UKM-IKM

Demikian disampaikan Soepriyatno saat membacakan laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil pembahasan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (6/7). 

Soepriyatno menjelaskan proses pengambilan keputusan calon anggota DK OJK jika dilakukan dalam dua tahap. Dimana proses tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 12 UU No:21 tahun 2011 tentang OJK. 

Ancaman Pansus Angket KPK Dinilai Kekanak-kanakan dan Berimbas ke Rakyat

"Tahap pertama untuk memilih 1 orang ketua DK OJK dan tahap kedua untuk memilih 6 calon anggota DK OJK dengan mengikutsertakan calon ketua OJK yang tidak terpilih pada tahap pertama," tuturnya. 

Menurutnya pada tahap pertama berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan secara tertutup (voting) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, terpilih ketua DK OJK periode 2017-2002, Wimboh Santoso. 

Sedangkan pada tahap kedua berdasarkan hasil penghitungan suara terhadap 13 orang calon Anggota Ketua DK OJK, telah diperoleh hasil untuk 6 calon anggota DK OJK. Dimana nama-nama tersebut adalah Nurhaida, Tirta Segara, Riswinandi, Heru Kristiyana, Hoesen, dan Ahmad Hidayat.

Bantah Ditekan oleh Anggota DPR, Miryam: Saya Dibikin Mabuk Duren Sama Penyidik

Penulis : Khairul Anwar, Aurora Denata
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support