JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Apa kabar Habib Rizieq? Hingga saat ini, imam besar Front Pembela Islam tersebut belum kembali ke Indonesia.
Rizieq Titip Salam, Begini Respon Jokowi
Sempat mencuat kabar bahwa paspor Habib Rizieq akan dicabut. Kenyataannya, pihak Imigrasi masih menunggu lampu hijau dari Kepolisian. Pasalnya, pencabutan paspor tidak dapat dilakukan jika tidak ada permintaan dari penyidik.Â
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ronny F Sompie. "Sampai saat ini kami belum menerima permintaan pencabutan paspor HRS (Habib Rizieq Shihab). Jika tidak disuruh, kami tidak bisa berinisiatif mencabut," kata Ronny, di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (5/7).
Soal Kasus Rizieq, Kapolda Metro Jaya: "Nikmati Dulu Jalan-jalannya"
Ronny pun meyakini bahwa penyidik Polda Metro Jaya pasti telah memiliki strategi khusus dalam menangani kasus Habib Rizieq.Â
"Penyidik pasti punya kiat sendiri untuk memeriksa HRS di Indonesia. Pencabutan (paspor) tidak dapat dilakukan tanpa adanya permintaan," katanya.
Menurut Rommy, paspor termasuk salah satu dokumen perjalanan yang menjamin kejelasan serta keamanan pemiliknya. Perihal bersalah atau tidaknya Habib Rizieq, tetap saja ia harus dilindungi baik selama bepergian ke luar negeri maupun ketika pulang ke Indonesia.
Lebih lanjut, Ronny menyatakan jika masa berlaku paspor maupun visa habis, si pemilik pasti akan dikembalikan secara paksa ke negara asal. "Jangankan paspor, visa habis saja bisa dideportasi," ujarnya.Â
Lima Syarat FPI Lakukan Rekonsiliasi
| Penulis | : | Nugrahenny Putri Untari |






0 comments:
Posting Komentar