JAKARTA, JITUNEWS.COM- Politisi Gerindra, Fadli Zon berkomentar tentang kasus pelaporan anak bungsu Presiden Joko Widodo, atas tuduhan ujaran kebencian oleh Muhammad Hidayat Situmorang (51).
Diduga Sebarkan Kebencian Lewat Youtube, Kaesang Dipolisikan?
Menurut Wakil Ketua DPR RI itu, setiap warga negara sama di mata hukum termasuk presiden hingga rakyat biasa, meskipun yang dilaporkan merupakan anak dari orang nomor satu di tanah air.
"Pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak Presiden," ucap Fadli, Rabu (5/7).
Begini Sikap Kapolda Tentang Kasus Kaesang
"Kita kan memang di dalam negara demokrasi, kebebasan berbicara itu, kebebasan berpendapat, berekspresi memang bagian dari iklim demokrasi kita, tentu saja ada batasnya. Batasnya itu ketika terkait dengan aturan misalnya suku agama, ras antar golongan, dan juga orang lain ya," lanjutnya.
Fadli juga mengungkapkan, meski Kaesang merupakan seorang anak presiden, adik dari Kahiyang Ayu tersebut juga harus  mengedepankan batasan dan norma-norma yang ada.
"Harusnya sih tau limitnya, tau batasnya, apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," tuturnya.
Kaesang Dipolisikan, Netter: Konyol, Ngelaporin Anak Presiden Karena Kata 'Ndeso'
| Penulis | : | Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar