JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ â" Disela-sela Konferensi Kelautan PBB 2017 di New York, Amerika Serikat, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti secara resmi menyatakan komitmen untuk membuka data pemantauan kapal atau Vessel Monitoring System (VMS) melalui platform Global Fishing Watch. Publikasi data ini diyakini dapat menjamin pengelolaan perikanan berkelanjutan, serta meningkatkan pengawasan kegiatan perikanan di Indonesia melalui partisipasi masyarakat.
Musahkan 'Pocongan', Penangkap Benih Lobster Lombok Berikrar Beralih ke Budidaya Ikan
Pada kesempatan tersebut, Menteri Susi juga mengajak negara anggota PBB lainnya untuk turut serta membuka data VMS mereka guna pemantauan aktivitas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, terutama yang terjadi di laut lepas.
âGuna memastikan pengelolaan perikanan terutama di laut lepas yang lebih baik, Indonesia telah menerbitkan data VMS secara terbuka melalui Global Fishing Watch. Dengan VMS, dapat terpantau aktivitas kapal nelayan Indonesia, ke mana kapal pergi dan beroperasi, serta kegiatan transshipment yang dilakukan. Ini merupakan salah satu bentuk dukungan Indonesia terhadap pengelolaan kelautan dan perikanan yang transparan. Kami mengajak, negara lainnya juga melakukan hal yang sama,â ungkap Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima Jitunews.com, Kamis (6/7).
KKP Gelontorkan Rp 50 Miliar untuk Dukungan Usaha Budidaya Ikan
Global Fishing Watch sendiri adalah media online untuk melihat aktivitas perikanan di seluruh dunia yang dibentuk melalui kerjasama antara Google dengan dua organisasi non-profit SkyTruth, dan Oceana. Melalui Global Fishing Watch, semua orang dengan koneksi internet dapat melihat aktivitas perikanan di seluruh dunia mendekati real-time secara gratis.
Sebelum Indonesia membuka data VMS, Global Fishing Watch mengandalkan pancaran sinyal Automatic Identification System (AIS) yang dipasang pada kapal ikan berukuran di atas 100 GT. Uni Eropa dan Norwegia termasuk negara-negara yang telah membuka data AIS kapal perikanannya melalui Global Fishing Watch. Hal ini dilakukan agar kegiatan perikanan lebih transparan dan dapat mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki misi yang sejalan dengan Global Fishing Watch, yaitu menjamin keberlanjutan sumber daya perikanan, salah satunya melalui transparansi aktivitas perikanan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat bekerjasama dengan pemerintah melalui partisipasi aktif mengawasi kegiatan perikanan di Indonesia.
Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) Indonesia telah diatur dalam Permen KP No. 42/2015. Di sana disebutkan tujuan pemantauan kapal perikanan adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan perikanan, meningkatkan ketaatan kapal perikanan, memperoleh data dan informasi kegiatan kapal perikanan, dan meningkatkan penegakan hukum di bidang perikanan.
âDengan adanya laporan VMS, maka kapal-kapal yang melakukan kegiatan illegal fishing dapat terpantau. Untuk itu, kita butuh pertukaran informasi kredibel yang lebih transparan berkaitan dengan perikanan antarnegara. Kasihan nelayan-nelayan kecil yang mengandalkan laut sebagai ladang pekerjaan dan sumber makanan jika kita tidak serius dalam penanganan illegal fishing ini,â tambah Menteri Susi.
Sebagai informasi, transparansi atau keterbukaan informasi publik secara umum diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana publik dapat diberikan akses informasi pemerintah, selama tidak dikategorikan sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. Hak masyarakat atas akses informasi publik juga dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari dan memperoleh informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Pasal 26 ayat (1) Permen KP No. 42/2015, data VMS adalah data yang dikelola dan dimiliki oleh KKP cq. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP). Dengan demikian, KKP memiliki kewenangan penuh atas penggunaan data VMS selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan umum. Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (3) Permen KP No. 42/2015 tersebut menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengakses data VMS, sehingga KKP memiliki kewajiban menyediakan data VMS kepada masyarakat.
KKP Pastikan Data Stok Ikan Lestari dari Lembaga Terpercaya
| Penulis | : | Siprianus Jewarut, Aurora Denata |






0 comments:
Posting Komentar