JAKARTA, JITUNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Rabu (5/7) terkait kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin terkait sektor sumber daya alam. Akibat penahanaan tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk Wagub Sultra, Salleh Lasata sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Tenggara.
Kejagung Tahan Mantan Dirut Pertamina Trans Kontinental, Terkait Kasus Ini..
"Nanti siang pukul 14.30 WIB saya serahkan SK Plt Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra agar pemerintahan tidak kosong dan berjalan," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).
KPK mengatakan Nur Alam mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan, serta mobil. KPK menduga korupsi yang dilakukan oleh Nur Alam sejak tahun 2009 hingga 2014.
Sebut Kasus e-KTP Permainan, Fahri: Bohong, Mana Ada Rugi Rp 2,3 Triliun
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan tersebut yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Kasus e-KTP Disebut Rekayasa, KPK Curiga Fahri Hamzah Membela Seseorang






0 comments:
Posting Komentar