JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Partai politik bakal diguyur dana bantuan dari anggaran negara yang jumlahnya meningkat tajam dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tak tanggung-tanggung pemerintah bakal menaikkan 10 kali lipat dari ketentuan yang telah diatur dalam PP 5 Tahun 2009.
Habiburokhman Bandingkan 'Nasib' Ahok dan Djarot, Warganet Bilang Begini..
Kemendagri diketahui sedang dalam proses merevisi peraturan pemerintah yang mengatur tentang bantuan anggaran untuk partai politik.
Jika sebelumnya pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 108 per suara yang diperoleh pada pemilu sebelumnya, kini jumlahnya meningkat tajam menjadi Rp 1000 per suara. Kemendagri pun tengah merevisi segera PP 5 tahun 2009 agar anggaran penambahan tersebut bisa masuk di APBN 2018.
Full Day School Dibatalkan, Gerindra 'Nyinyir' Begini...
Dengan demikian, anggaran yang diterima parpol tidak akan sama alias bervariasi bergantung pada jumlah suara yang diperoleh.
Sebagai gambaran, hanya 12 parpol yang menerima dana bantuan merujuk pada Pemilu 2014. Partai-partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, PKS, NasDem, PPP, Hanura, PBB dan PKPI.
Jika peraturan pemerintah tersebut sukses direvisi, sebagai contoh, PDIP yang memiliki suara sebanyak 23.681.471 bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 23.681.471.000 (jumlah suara dikalikan Rp 1000) per tahun. Jumlah tersebut melambung jauh dari yang selama ini diterima PDIP yakni Rp 2,5 miliar.
Setidaknya, kebijakan menaikkan dana bantuan untuk parpol dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara bakal menjadi amunisi menyambut Pemilu 2019. Partai-partai papan atas seperti PDPI, Golkar, Gerindra atau bahkan PBB dan PKPI bakal menjadikan suntikan bantuan dana itu sebagai modal yang 'lumayan' untuk menghadapi Pemilu 2019.
Tapi sebaliknya, mungkin kebijakan tersebut bakal sangat memukul keuangan negara yang tadinya hanya mengeluarkan Rp 13,42 miliar kini melonjak menjadi Rp 124,92 miliar.
Sayangnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai peningkatan dana bantuan untuk parpol adalah wajar. Menurut politisi PDIP itu, dana bantuan untuk partai politik tidak pernah naik selama 20 tahun terakhir.
"Sekarang kita berupaya mengusulkan Rp 1.000 dari Rp 108 yang selama 20 tahun gak naik. Kan wajar," ujar Tjahjo, Senin (3/7).
Meski begitu, usulan Kemendagri ini harus mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan DPR terlebih dahulu. Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya sudah dalam tahap pengusulan kenaikan dana bantuan parpol itu.
Berikut adalah nilai bantuan yang bakal diterima partai politik peserta Pemilu 2014 jika PP 5 tahun 2009 menghargai satu suara Rp 1.000:
1. PDIP dari Rp 2,5 M menjadi Rp 23,68 MÂ
2. Golkar dari Rp 1,99 M menjadi Rp 18,43 M Â
3. Gerindra dari Rp 1,59 M menjadi Rp 14,76 MÂ
4. Partai Demokrat dari Rp 1,37 M menjadi Rp 12,72 MÂ
5. PKB dari Rp 1,22 M menjadi Rp 11,29 M Â
6. PAN dari Rp 1,02 M menjadi Rp 9,48 M Â
7. PKS dari Rp 915,8 juta menjadi Rp 8,48 M Â
8. NasDem dari Rp 907,5 juta menjadi Rp 8,40 M Â
9. PPP dari Rp 881 juta menjadi Rp 8,15 MÂ
10. Hanura dari Rp 710,5 juta menjadi Rp 6,57 MÂ
11. PBB dari Rp 197,1 juta menjadi Rp 1,82 M Â
12. PKPI dari Rp 123,4 juta menjadi Rp 1,14 MÂ
Usai Bertemu Jokowi, Gerindra Minta GNPF MUI Tetap Kritis
| Penulis | : | Syukron Fadillah |






0 comments:
Posting Komentar