Senin, 03 Juli 2017

Jika Sengaja Bikin Panik, Polisi: Pemilik Tas Bisa Dijerat UU Teroris

Jika Sengaja Bikin Panik, Polisi: Pemilik Tas Bisa Dijerat UU Teroris


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pihak kepolisian masih mencari pemilik tas hitam yang sempat menghebohkan warga di daerah ITC Depok. Tas yang ditinggalkan oleh dua orang penumpang angkot 03 tersebut diduga berisi bom, namun setelah diperiksa hanya berisi pakaian dan barang-barang yang tidak berbahaya.

Gerindra Minta TNI Terlibat Menangani Terorisme

"Isi tasnya tadi handphone beserta charger-nya, 1 buah flashdisk, 1 buah smartphone, beberapa catatan kecil, dan beberapa helai pakaian," ujar Kasubag Humas Polres Depok, AKP Rahmaningtyas di Mapolres Depok, Senin (3/7).

Barang-barang dalam tas tersebut juga masih dalam pemeriksaan polisi untuk memastikan ada tidaknya indikasi teror.

Hasil Rapat Panja RUU Antiterorisme Hari Ini

"Flashdisk, handphone, dan CCTV di Margonda masih dalam tahap pemeriksaan," katanya. 

Rahmaningtyas juga mengatakan jika pemilik tas tersebut bisa dijerat oleh UU Terorisme jika sengaja meletakkan tas untuk menimbulkan kepanikan masyarakat.

"Sampai sekarang pemilik tas belum ditemukan. Seandainya dia memang sengaja meletakkan tas di sana untuk menimbulkan kepanikan masyarakat, orang tersebut bisa dijerat denngan UU Terorisme," jelasnya.

Di Malang, Juragan Sembako Diteror Buruh Tani Pakai Bom

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support