Senin, 03 Juli 2017

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Penasehat Hukum: Tidak Ada Saksi Sebut Diperintah Dimas Kanjeng

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Penasehat Hukum: Tidak Ada Saksi Sebut Diperintah Dimas Kanjeng


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dimas Kanjeng Taat Pribadi menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (3/7). Dalam sidang hari ini, Dimas Kanjeng dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani dan dituntut penjara seumur hidup.

Pengakuan TP Buat Ban Mobil Davidson Kempis dengan Sandal

"Dengan keterangan beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, terdakwa Taat Pribadi terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan korban Abdul Gani. Kami mohon majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa," ujar jaksa penuntut umum, Rudi Prabowo Aji, Senin (3/7).

Jaksa menyebut Dimas Kanjeng sebagai otak pembunuhan Abdul Gani yang juga merupakan mantan pengikutnya.

Hary Tanoe Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 15 Juni

"Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya. Pembunuhannya dilakukan secara sadis. Korban dilakban dan jasadnya dibuang ke waduk Gajah Mungkur Wonogiri," lanjut Jaksa.

Sedangkan penasehat hukum Dimas Kanjeng, M Sholeh mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan. Karena dalam persidangan, tidak ada saksi yang menyebut Dimas Kanjeng terlibat dalam pembunuhan tersebut.

"Pembunuhan itu sudah diakui oleh para terdakwa lainnya, yaitu anak buah Dimas Kanjeng yang melakukan pembunuhan, seperti Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi, bahwa mereka itu tidak menyebut atas perintah Dimas Kanjeng," kata Sholeh.

Pekan depan, sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada hari Selasa tanggal 11 Juli. 

Ini Daftar Nama Anggota DPR yang Kecipratan Duit E-KTP dari Miryam

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support