Senin, 03 Juli 2017

ICW: Tuduhan Prof Romli Sangat Serampangan Dan Basi

ICW: Tuduhan Prof Romli Sangat Serampangan Dan Basi


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Koordinator LSM Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menegaskan bahwa tuduhan pakar hukum tata negara, Profesor Romli Atmasasmita, tentang adanya dugaan aliran dana hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi, di luar akal sehat dan sangat serampangan.

ICW Nilai Vonis Terhadap Koruptor Terlalu Rendah

"Tuduhan Romli bahwa ICW, Pukat dan lain-lain terima dana hibah dari KPK dengan dasar hasil audit BPK sangat serampangan," kata Adnan dalam keterangan resminya, Senin (3/7).

Diketahui, Prof Romli mengungkapkan mengenai aliran dana hibah tersebut dalam akun Twitter pribadinya @rajasundawiwaha yang di-posting belum lama ini.

Air Keras untuk Novel, ICW: Presiden dan Kapolri Harusnya Beri Rasa Aman

"Ini juga kesimpulan yang sangat menyesatkan. Mengapa? Karena data yang digunakan Romli untuk menyimpulkan hal ini adalah dokumen laporan keuangan hasil audit milik ICW sendiri yang telah dipublikasikan di www.antikorupsi.org," ujar Adnna.

Adnan menjelaskan, KPK memang punya program yang dikerjasamakan dengan kelompok masyarakat. Hal itu karena KPK memiliki direktorat pencegahan, yang di dalamnya ada satu organ khusus bernama pendidikan dan pelayanan masyarakat.

"Namun audit BPK itu tidak pernah menyebut lembaga masyarakat mana saja yang pernah bekerjasama dengan KPK. Sementara ICW sendiri tidak pernah punya program bersama dengan KPK. Lantas, mengapa Romli dengan gegabah menyimpulkan jika itu ICW, Pukat dan lain-lain? Kualitas buku semacam apa yang sedang disajikan Romli kepada publik jika metoda penelitian dan kajiannya sendiri sangat tidak masuk akal?" tandas Adnan.

Terkait dengan laporan keuangan tahun 2014, disebutkan ada penerimaan dana tak terikat dengan nama penerimaan 'saweran KPK' yang dianggap Prof Romli sebagai dana hibah dari KPK untuk ICW, menurutnya, Prof Romli salah besar terkait hal itu. Justru kata dia, dana saweran KPK itu dikumpulkan untuk pembangunan gedung baru KPK.

"Sejarahnya, pada tahun 2012 KPK mengajukan usulan pembangunan gedung baru, tapi DPR kala itu menolak, maka lahirlah inisiatif dari masyarakat untuk patungan yang rekeningnya dibuka oleh ICW," jelasnya.

Jadi, Adnan menegaskan bahwa yang masuk ke rekening ICW tersebut adalah uang masyarakat yang menyumbang untuk pembangunan gedung baru KPK.

Kemudian, terkait pernyataan Prof Romli yang menyatakan bahwa hibah dari donor asing pasti tidak ada yang gratis, Adnan mengatakan bahwa tudingan tersebut sudah basi.

"Itu tidak jauh berbeda dengan tudingan beberapa orang yang tidak merasa senang diawasi LSM seperti ICW, yang menyatakan LSM penerima hibah asing tidak nasionalis dan menjadi kepanjangan tangan kepentingan asing di Indonesia," tutup Adnan.

Seperti diketahui, pakar hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita mengkritisi LSM Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dana hibah yang diterimanya dari KPK melaui akun Twitternya. Prof Romli menyebutkan, total penerimaan hibah ICW berdasarkan Laporan Keuangan periode 2005-2014 dengan total Rp 91.081.327.590.02. Hibah asing sebesar Rp 58.848.536.364.73, dan dari pemerintah Negara Asing/lembaga di bawah PBB sebesar Rp 9.197.471.629. Serta sumber penerimaan tidak terikat sebesar Rp 23.035.319.596.29.

 

Soal #OTTRecehan, ICW: Kalau 10 Juta Recehan, yang Nggak Recehan Berapa?

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support