Senin, 03 Juli 2017

Kisruh Penerimaan Akpol, Kapolda Jabar Terancam Sanksi?

Kisruh Penerimaan Akpol, Kapolda Jabar Terancam Sanksi?


JAKARTA, JITUNEWS.COM â€" Kisruh ketidaktransparan penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Jawa Barat akhirnya berimbas buruk terhadap Kapolda Jawa Barat, Irjen Anton Charliyan.

Taruna Akpol Tingkat Dua Tewas Dianiaya Senior, Begini Kronologinya

Karena hal tersebut, dikabarkan, Anton pun terancam dijatuhi sanksi oleh Mabes Polri. Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Irjen Setyo Wasisto, saat ditemui di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7) kemarin.

"Kita ini organisasi besar, kan. Pasti ada (sanksi) nantinya," tukas Setyo.

Gubernur Akpol Sesalkan Kejadian Tewasnya Seorang Taruna

Kemudian, Setyo pun menuturkan bahwa Polri telah menerjunkan tim evaluasi ke Polda Jawa Barat. Dan, soal pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang berpotensi dijatuhkan dari kisruh penerimaan Akpol, Setyo belum bisa membeberkan.

"Pelanggaran nanti dilihat," ujarnya.

Di kesempatan berbeda, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, pun menegaskan bahwa Polri tak mengenal sistem prioritas putra daerah dalam perekrutan taruna Akpol 2017. Prioritas putra daerah, kata dia, hanya berlaku untuk kepolisian di Papua.

"Diketahui peraturan Kapolri dengan tegas, yang ada peraturan putra daerah prioritas hanya untuk di Papua. Papua diberikan prioritas karena bila mereka bersaing dengan yang dari pantai, dari pendatang, maka mereka akan kalah. Kalau daerah lain, yang pendidikan sama, apalagi Jawa Barat, yang bibit unggul, tidak ada istilah putra daerah. Semua sama, ranking menentukan," tegas Tito di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Soal kisruh calon taruna Akpol ini juga sampai ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dikutip dari kumparan, Komisioner Kompolnas, Andrea H Poeloengan, pun mengaku prihatin atas masalah tersebut.

"Saya merasa prihatin atas yang terjadi di Polda Jawa Barat tersebut. Dalam kaca mata hukum saya, ini terjadi dugaan tindak pidana diskriminasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras," ujar Andrea.

Lebih lanjut, Andrea menuturkan, kebijakan Kapolda Jawa Barat terkait pembedaan dan pembatasan antar kuota putera daerah dan non putera daerah dalam penerimaan anggota Polri sesungguhnya bertentangan dengan aturan yang telah ditentukan oleh Panitia Pusat dalam hal ini Mabes Polri.

Dan, lanjut dia, jika kemudian penyidik Bareskrim Polri dapat bertindak cepat, maka jika terpenuhi unsur-unsur dugaan Tindak Pidana beserta alat buktinya, sanksi pidananya diatur dalam pasal 15 UU 40/2008, yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

Bahas Kasus Rizieq dan Taruna Akpol, Komisi III DPR akan Gelar Rapat dengan Kapolri

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support