JAKARTA, JITUNEWS.COM- Polres Metro Bekasi menangkap tiga bandar dari 20 orang tersangka narkoba dalam kurun waktu dua pekan sejak di awal bulan Juni 2017. Para penjahat kedapatan membawa narkoba jenis sabu (99,13 gram) dan ganja (12,05 gram).
Bina Marga Pastikan Sudah Tak Ada Lagi Jalan Berlubang di Jalur Mudik
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menerangkan, bahwa kasus ini terungkap dari sebuah rangkaian ke rangkaian lain yang terungkap dan intensifkan pada Ramadhan hingga Idul Fitri mendatang.
âKarena peredaran narkotika turut mewarnai kegiatan sehari-hari untuk menjaga peredaran narkotik harus terus diberantas. Selain itu, kita juga akan terus memerangi dan memberantas persoalan narkotika. Oleh karena itu, Polresta Metro Bekasi terus berkomitmen melaksanakan kegiatan ini berkelanjutan,â terang Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Asep Adisaputra kepada media, di Bekasi, Kamis (22/6).
Larang Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Djarot: Tidak Semua Pegawai Cuti
Para pelaku bandar narkoba yakni berinisial 'IK' (30) kedapatan membawa sabu 7,5 gram setelah pengungkapan dari 'HT' (35) kedapatan bawa sabu 2,3 gram dari 'IK'. Kemudian ada 'NI' (24) yang merupakan pengedar dan penjual sabu di daerah Babelan dengan barang bukti 2,78 gram.
Para pelaku yang lain yaitu berinisial 'W', 'S', 'D', 'A', 'SM', 'IA', 'M', 'AH', 'HK', 'RR', 'H', 'DA', 'M', 'SW', 'PR', 'RD'.
âDari 20 tersangka ini kita sangkakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat Undang-Undang RI tahun nomor 35 tahun 2009. Ancaman penjara minimal 5 dan maksimal 20 tahun,â ujar Kombes Pol Asep menutup pembicaraan.
Tips Mudik untuk Perempuan dan Anak
| Penulis | : | Ferro Maulana, Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar