JAKARTA, JITUNEWS.COM - Jaksa penuntut umum KPK menyatakan dua orang terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto menyalahgunakan kewenangan dalam proyek e-KTP. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Â
Nilai Sikap Kapolri Benar, Hibnu: Mbok Sabar Saja, Sebentar Lagi Sidang
"Perbuatan para terdakwa lebih spesifik yakni melakukan penyalahgunaan wewenang yang ada padanya karena jabatannya," kata Jaksa Irene di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/6).
Kedua terdakwa melakukan intervensi pada saat lelang proyek e-KTP di Kemendagri.
Jika Diizinkan, Miryam Siap Bongkar di Hadapan Pansus Angket KPK
"Dalam proses pelelangan proyek tersebut, para terdakwa karena jabatannya melakukan intervensi dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Perbuatan para terdakwa tersebut menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi serta mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara," jelasnya.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan kode-kode yang digunakan saat membagi uang e-KTP kepada para anggota dewan di Senayan. Kode tersebut berupa warna untuk setiap partai dan juga inisial nama. Antara lain warna merah, biru, kuning, MA, AU, dan juga CH.Â
"Andi Agustinus menunjukkan secarik kertas yang berisi rencana pemberian uang yang seluruhnya berjumlah Rp 520 miliar kepada pihak-pihak tertentu dengan menggunakan kode-kode," jelas jaksa.
Kertas rincian yang berisi nama-nama penerima uang e-KTP kemudian diberikan Andi kepada terdakwa.
"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan Terdakwa II (Sugiharto) ke Terdakwa I (Irman) atas laporan tersebut Terdakwa I menyetujuinya," lanjutnya.
Pansus Ancam Bekukan Anggaran, KPK dan Polri Cuek?






0 comments:
Posting Komentar