Kamis, 22 Juni 2017

Hary Tanoe Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 15 Juni

Hary Tanoe Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Sejak 15 Juni


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Noor Rachmad, mengatakan Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah ditetapkan sebagai tersangka  sejak tanggal 15 Juni 2017 dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto.

Hary Tanoe Bantah Ancam Jaksa Yulianto

"Tanggal 15 Februari 2016 SPDP sebagai terlapor. Belum ada tersangka, tapi tanggal 15 Juni 2017 Bareskrim kirim SPDP atas nama tersangka HT. Jadi jelas bahwa sejak tanggal 15 Juni 2017 ada SPDP atas nama HT," kata Noor di Gedung Kejagung, Kamis (22/6).

Sebelumnya, Jaksa Agung, HM Prasetyo, juga mengatakan bahwa HT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SMS kaleng tersebut. Kemudian, pengacara HT melaporkan Prasetyo ke Bareskrim. Tetapi Noor enggan menanggapi hal tersebut.

Jaksa Agung Sebut Hary Tanoe Sebagai Tersangka SMS Kaleng

"Soal laporan urusan penyidik. Saya sebagai Jampidum hanya jelaskan ini," ujarnya.

Pada tanggal 12 Juni lalu, HT memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa terkait SMS kaleng yang menyeret namanya. Dirinya membantah telah melakukan ancaman melalui pesan singkat kepada Jaksa Yulianto. 

"Ini SMS bukan ancaman. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Sifatnya kan jamak, bukan tunggal," kata HT usai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (12/6).

Status Hary Tanoe Akan Ditentukan Pekan Depan

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support