JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Dewan Penasihat National Air Power and Space Centre of Indonesia, Connie Rahakundini Bakrie angkat bicara mengkritisi kasus Heli AgustaWestland (AW) 101 -- yang disampaikan kepada Jitunews.com.Â
Prospek Komoditas Rumput Laut Masih Cerah di 2015
Connie mengatakan, pembelian alat militer itu memang bagian dari Rencana Strategis (Renstra) TNI-AU. Dalam hemat Connie, menyebut memang tidak ada yang salah dalam pengadaan alat angkut berat itu. Lantaran sudah sesuai dengan prosedur.Â
Namun Connie mengkritisi, bahwa Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo seharusnya mengetahui pengadaan helikopter AW 101. Connie yakin, semua surat terkait pembelian itu sudah dibuat.
Peluang Ekspor Akar Gingseng Jepang (Gobo) Terbuka Lebar
âSoal AW (AW 101) semuanya itu sudah sesuai renstra. Prosedur pengadaannya juga sudah sesuai prosedur dari mulai anggarannya turun VVIP sampai ke anggaran heli angkut, surat-menyurat, semua proses sudah dijalankan,â urai Connie di Bogor Selasa (20/6).Â
Connie yang juga seorang pengamat militer Universitas Indonesia ini, mengomentari pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di KPK pada Jumat 26 Mei 2017 -- yang menyebut ada yang salah dalam pembelian Heli AW 101 tersebut. Sebelumnya di hadapan Raker di depan Komisi I Ruang Rapat Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, pada Senin 6 Februari 2017, Panglima TNI mengaku dirinya tidak mengetahui pembelian heli AW 101 tersebut. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga mengaku tidak tahu. Nah, sesuatu yang mengundang pertanyaan besar, tentunya.Â
Connie tidak percaya jika Panglima TNI dan Menteri Pertahanan tidak tahu menahu soal pembelian heli tersebut. Karena ia punya bukti dokumen Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sudah menandatangani pembelian itu. Connie mengaku mendapatkan salinan surat yang ditandatangani Menhan.Â
âSaya kalau bicara saya cek surat dan institusi militer itu jelas suratnya kok. Kalau masalah tentang pengadaan jelas nih. Menhan tandatangan 7 November. 8 AW ini sudah ditandatangan. Kok bisa enggak tahu ?â begitu muara permasalahan yang dipikirkan Connie. Â
Lanjut Connie, surat itu bernomor R/535/M/XI/2017. Surat tersebut dibuat berdasarkan surat Panglima TNI Nomor R 1589-18/07/25 tanggal 19 September 2016. Connie menegaskan, bahwa apa yang dirinya katakan dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia mengaku memiliki sejumlah dokumen yang berisi tentang pembelian heli AW 101.
âSaya ini kan akademisi. Kemudian saya duduk sebagai Dewan Pembina di National Air Power Centre yang melekat pada angkatan udara dan Kasau (Kepala Staf Angkatan Udara), sehingga saya bisa melihat masalah ini lebih holistik,â jelas Connie.
Tambahnya, âKemudian saya bisa mencari data mungkin lebih mudah. Tapi memang dari dulu saya kalau mau ngomong cari data dulu. Jadi kalau bikin sesuatu saya pasti punya data yang akurat. Bahkan dari awal saat orang ngomong enggak ada surat (yang membahas pembelian AW 101), saya ketawa. Saya punya surat di tangan kok,â sambungnya.Â
Connie mengaku sudah mengantongi salinan surat, namun tak bisa menunjukkan fisiknya karena terkait kerahasiaan negara. Lantaran itu Connie menilai Ryamizard melempar tanggung jawab saat menyatakan tidak tahu mengenai pembelian helikopter tersebut.
âIntegritas pemimpin ini di mana ? Jangan mau cari aman,â ucap Connie. Lalu Connie beranggapan, investigasi yang saat ini tengah dilakukan oleh TNI tidak akan berdampak apapun jika yang dipersoalkan pada pengadaan itu merupakan prosedur administratif.
Sebelumnya, pengamat hukum Studi Pasca-Sarjana Universitas Taruma Negara (Untar), DR.Urbanisasi, menyebut ada tiga hal yang tidak lazim dari pernyataan Panglima TNI tentang kasus tindak pidana korupsi Heli AW 101. Yang pertama adalah Panglima TNI bukan pimpinan institusi penegak hukum tapi kenapa pada saat jumpa pers beliau men-judge seseorang bersalah, bahkan ada yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
âBerdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hanya lembaga yudikatif atau penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK yang memiliki domain untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka atau tidak dalam suatu perkara hukum, apalagi korupsi,â ujar anggota dari pengurus Asosiasi Doktor Hukum Indonesia (ADHI), di Jakarta.
Lanjut Alumnus Program Doktoral Universitas Hasanuddin itu, kenapa justru Panglima TNI yang memberikan pernyataan, bahwa ada prajurit TNI AU dinyatakan terlibat kasus korupsi. Patut pula dipertanyakan terkait pernyataan Panglima TNI yang menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 220 miliar.Â
Kemudian, dikatakan oleh DR.Urbanisasi, bahwa yang boleh menyatakan ada tidaknya kerugian negara harus memiliki pijakan yang kuat, yakni hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga tuduhan itu tidak membingungkan masyarakat.
Selanjutnya, pengamat hukum ini juga menyayangkan pernyataan adanya nama-nama yang disebutkan Panglima TNI sebagai tersangka. Padahal statusnya masih sebagai saksi. Tapi kenapa tiba-tiba sudah menjadi tersangka, ini namanya kriminalisasi prajurit, seharusnya sebagai pimpinan tertinggi di TNI, Panglima melakukan pembinaan dan bukan justru men-jugde para prajuritnya sendiri.
Sebagaimana dilansir dari situs Kompas.com, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) 2002-2005, Chappy Hakim, mengatakan banyak sekali respons yang muncul menanggapi pengumuman Panglima TNI soal kasus pembelian heli AW 101 di KPK. Pada umumnya mereka menyambut baik tindakan Panglima TNI dalam hal turut serta aktif membasmi korupsi. Respons yang muncul juga mempertanyakan, bagaimana hal itu bisa terjadi?Â
Menurut Chappy, tentu saja banyak yang terkesima dengan pengumuman ini, sebagai sebuah langkah yang tidak pernah terjadi dari seorang Panglima TNI sepanjang sejarah berdirinya Tentara Nasional Indonesia di Bumi Pertiwi ini.
Dalam artikelnya tersebut -- penulis buku âTanah Air Udaraku Indonesiaâ ini juga menyebutkan dari sekian banyak reaksi yang bermunculan itu ada pula respons yang menarik untuk dicermati dengan kepala dingin dan hati-hati.Â
Melon Granat, Primadona Baru Buah Melon?
| Penulis | : | Yusran Edo Fauzi |






0 comments:
Posting Komentar