JAKARTA, JITUNEWS.COM - Langkah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan âoperasional mobil barang pada masa mudik hingga balik Lebaran memang merupakan trobosan yang perlu diapersiasi. âKarena hal tersebut tidak hanya melibatkan satu lembaga pemerintah, terlebih lagi hal dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik. â
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat,â pemberlakuan âpembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni (H+3) mendatang.â
Wakil Ketua KADIN Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, menghimbau agar para pemilik truk mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ketempat asalnya.
"âKami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diperdiksi akan menimbulkan kemacetan diberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," ujarnya di Jakarta, Rabu (28/6).
Untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang, Carmelita juga menghimbau para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindoâ (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang.â
âPada Senin (3/7),â para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut. Ini untuk menghindarkan kemacetan parah saat arus balik yang disebabkan bertambahnya volume kendaraan di jalan dengan adanya truk-truk besar tersebut,â terangnya.
â
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.
âPembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.â
Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
Dan peraturan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.
Anies ke Pemudik Darat: Nikmati Pemandangan Indonesia, Bisa Dibuat Tulisan
Serunya Aksi Makan Nasi Kebuli Dua Menteri Jokowi Ini dengan Sejumlah Pengemudi di Terminal
| Penulis | : | Garry Talentedo Kesawa, Marselinus Gunas |






0 comments:
Posting Komentar