Rabu, 28 Juni 2017

Isu Kenaikan Gaji Jokowi-Jusuf Kalla Dipastikan Hoax

Isu Kenaikan Gaji Jokowi-Jusuf Kalla Dipastikan Hoax


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pihak istana menampik kabar adanya kenaikan gaji dan tunjangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kabar tentang adanya kenaikan gaji Presiden dan Wakil Presiden dipastikan bohong alias hoax.

Di Solo, Jokowi Bagi Sembako bagi Keluarga Kurang Mampu

Kepala Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan gaji yang diterima Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla  diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Terkait rincian gaji, kata Bey, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000. Peraturan pemerintah itu mengatur, gaji pokok tertinggi pejabat negara seprti Ketua DPR, MA, BPK, adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya gaji pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

Pertemuan Jokowi-GNPF MUI Ada Bahas Soal Rizieq Shihab?

Bey juga menjelaskanb bahwa Presiden dan Wakil Presiden mendapat uang tunjangan. Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

"Artinya, penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulannya yakni berasal dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp Rp 30.240.000+32.500.000 yakni sebesar Rp 62.740.030. Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulannya mendapat Rp 20.160.000+22.000.000 yakni sebesar Rp 42.160.000," ungkap Bey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/6/2017).

Bey menegaskan, jumlah yang diterima Jokowi ini tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2001. Artinya penghasilan yang diterima Jokowi sebagai Presiden masih sama dengan penghasilan yang diterima Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. Besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001.

"Jadi, adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," terang Bey.

Alami Insiden Serius, Pesawat Air Asia Balik ke Bandara Asal

Penulis : Marselinus Gunas
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support