Rabu, 21 Juni 2017

Pengacara Minta Jokowi Hentikan Kasus Rizieq, Polisi: Yang Menilai SP3 Dari Penyidik

Pengacara Minta Jokowi Hentikan Kasus Rizieq, Polisi: Yang Menilai SP3 Dari Penyidik


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera, mengirimkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus pornografi yang menimpa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),Habib Rizieq Shihab. 

Bertemu Rizieq di Arab Saudi, Amien Rais: Satu Jam Ngobrol Hal Penting

Mengetahui hal tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, yang berhak mengeluarkan SP3 adalah penyidik.

"Ya, yang menilai bisa di-SP3-kan atau tidak adalah penyidik," kata Setyo di Mabes Polri, Rabu (21/6). 

"Saya Angkat Topi Kalau Rizieq Shihab Pulang"

Dia menjelaskan, untuk mengajukan SP3 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pihaknya juga akan melihatnya terlebih dahulu apakah kasus Habib Rizieq memenuhi unsur untuk di-SP3-kan atau tidak.

"SP3 ada kriterianya seperti tidak memenuhi unsur, atau kadaluwarsa, dan sebagainya. Nanti kita lihat apakah kasus tersebut memang memenuhi unsur untuk di-SP3-kan atau tidak," jelas Setyo.

Menurut Kapitra, kasus kliennya tidak memiliki alat bukti yang sah dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus pornografi yang berasal dari situs baladacintarizieq.com. 

"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," ujar Kapitra.

Kirim Surat ke Jokowi, Pengacara Rizieq Minta Kasusnya Dihentikan

قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support