JAKARTA, JITUNEWS.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di bidang pengelolaan investasi menutup kegiatan penghimpunan dana masyarakat dari perusahaan investasi yang belum mendapatkan izin secara resmi.
Jelang Lebaran BI Prediksi Transaksi Uang Elektronik di Tol Meningkat
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran sebagai antisipasi sehingga masyarakat terhindar dari kerugian.
"Ini merupakan bentuk tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi tanpa izin, sehingga menjelang lebaran ini masyarakat terhindar dari investasi yang bisa merugikan," paparnya.
Dua Poin Tanggapan INDEF Terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2017
Sementara itu, diketahui perusahaan yang belum mendapatkan izin adalah SMC Profit, PT Smart Global Indotama, dan PT Miracle Bangun Indo. Ketiga perusahaan tersebut dihentikan sampai entitas memperoleh izin secara resmi.
Diketahui sebelumnya, satgas bentukan OJK ini sudah menghentikan beberapa lembaga investasi sepanjang 2017. Dengan dihentikannya tiga perusahaan investasi ini maka ada 32 entitas total usaha investasi yang sudah dihentikan hingga saat ini.
Dalam hal ini, satgas mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mendapati investasi yang mencurigakan agar segera melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen.
Antisipasi Kebutuhan Nasabah, Bank Danamon Siapkan Uang Tunai Rp2 T untuk Lebaran
| Penulis | : | Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar