JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Bidang Organisasi BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), Anggawira, menilai kasus SMS yang dituding sebagai sebuah ancaman dari Chairman and CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, kepada Jaksa Yulianto menimbulkan polemik di masyarakat.
Kartu Tani, Era Baru Sejahterakan Petani Indonesia
âKasus ini menuai polemik di masyarakat, Kejaksaan dan Polri juga masih ada perbedaan pendapat ujar Anggawira di Jakarta Selasa, (20/6).
Anggawira melihat ada keganjilan dalam kasus SMS Hary Tanoesoedibjo. Pasalnya, pengusaha sekaligus Ketua Umum Partai Perindo tersebut langsung disebut tersangka oleh Kejaksaan tanpa menunggu Kepolisian terlebih dahulu untuk menyelidikinya.
Negara Harus Hadir Untuk Kesejahteraan Petani
âSeharusnya Kejaksaan dapat bertindak lebih bijaksana melihat secara komprehensif jangan sampai ada kesan abuse of power yang ditangkap masyarakat. Hal ini jelas akan merugikan pemerintah," ujar Anggawira.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Jaksa Yulianto melaporkan Harry Tanoe ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan Harry Tanoe kepadanya pada tanggal 5 Januari 2016 dianggap Jaksa Yulianto sebagai ancaman.
Tidak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus tersebut kembali diangkat. Hary Tanoe dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS itu pada hari Senin, tanggal 12 Juni 2017 dan berstatus sebagai saksi terlapor.
Soal Kasus HT, Gerindra Minta Kejagung Introspeksi Diri
| Penulis | : | Vicky Anggriawan |






0 comments:
Posting Komentar