JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ â" Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam suratnya tersebut, Kapitra mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bersikap bijaksana terhadap kasus yang menimpa kliennya.Â
Pesan Khusus Rizieq Buat Amien Rais, Intinya...
Lebih lanjut, Kapitra pun meminta Jokowi mengeluarkan rekomendasi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan pornografi yang dituduhkan kepada kliennya.
"Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra lewat keterangan tertulisnya, Selasa (20/6).
"Saya Angkat Topi Kalau Rizieq Shihab Pulang"
Dalam hal ini, Kapitra juga menilai, penyidikan terhadap kasus kliennya ini telah menyalahi aturan perundang-undangan. Â Kemudian, Kapitra menjelaskan bahwa hanya ada beberapa lembaga di negara ini yang berhak melakukan penyadapan seperti KPK dan Badan Intelijen Negara (BIN).
"Karena alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat (intersepsi/penyadapan) secara Ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan," ujar Kapitra.
Oleh karena itu, dia meminta Presiden Jokowi untuk segera menghentikan kriminalisasi yang dialami pentolan FPI tersebut.
"Dimohonkan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Penyidik/Polri agar menerbitkan SP3 kepada Habib Rizieq Shihab karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," pungkasnya.
Alumni 212: Sejak Awal Kita Memang Siap Mengawal Seruan Revolusi yang Dikomandoi Para Ulama






0 comments:
Posting Komentar