JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pansus Angket KPK sudah meminta izin kepada pimpinan KPK untuk mengahdirkan Miryam S Haryani. Apabila KPK tidak mengahdirkan Miryam hingga tiga kali pemanggilan, Pansus akan menjemput paksa Miryam.
Pansus Minta KPK Buka Rekaman Miryam, Mahfud MD: Nggak Ada yang Gawat
"Kalau KPK tidak mengizinkan menghadirkan Miryam pada hari Senin (19/6) nanti, kita akan menggunakan mekanisme sesuai UU MD3, juga di tatib ada. Pemanggilan dua kali lagi, jadi sampai tiga kali. Kalau sampai tiga kali nggak dihadirkan juga, kita akan minta paksa itu," kata Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK, Risa Mariska di Gedung DPR, Jakarta, kamis (15/6).
Risa berharap KPK mau mengabulkan izin dari Pansus untuk menghadirkan Miryam. Jika pemanggilan paksa tetap dilakukan, Pansus akan meminta pihak kepolisian untuk membantu.
Agus Benarkan Ada Nama Anggota DPR yang Disebut Miryam di Rekaman
"Tapi kan sangat ironis kalau pemanggilan paksa, sampai Pansus meminta kepada Kapolri untuk panggil paksa Miryam. Saya sih menyarankan jangan sampai itu terjadi. Maunya begitu, makanya saya minta kooperatif," lanjutnya.Â
Pemanggilan Miryam dilakukan Pansus agar Miryam menjelaskan soal surat yang Ia kirimkan ke Pansus.
"Tapi kan di surat sudah jelas, izin itu kita meminjam Miryam untuk menjelaskan surat yang dia kirim ke Pansus. Sudah, itu saja," ujar Risa.
Gerindra Desak KPK Usut Akusisi Maurel & Prom oleh Pertamina






0 comments:
Posting Komentar