JAKARTA, JITUNEWSCOMÂ - Pemerintah pada 2015 secara resmi mengeluarkan peraturan menteri tentang pelarangan mini market untuk menjual minuman beralkohol. Kabarnya, matinya convenience store (toko kebutuhan sehari-hari) dengan brand 7 Eleven (Sevel) diakibatkan atas permen tersebut.
Menperin Sebut Sektor Industri Butuh Pekerja yang Kompeten
Seperti diketahui, pasca permen diterbitkan, secara otomatis hanya supermarket dan hypermaket saja yang diperbolehkan untuk menjual segala jenis meniman beralkohol.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menampik bahwa penurunan daya beli masyarakat yang dikeluhkan oleh Sevel sesungguhnya adalah sebuah siklus yang biasa dan bukan karena pelarangan mini market menjual minuman beralkohol. Hal itu bisa dibuktikan dengan masih hidupnya mini market merek lain.
Menperin Tingkatkan Kerjasama Antar Pelaku Industri dan Sejumlah SMK Kejuruan
"Enggaklah. Kalau untuk mini market kan masih terbuka. Bussiness planning-nya bisa saja terlalu agresif, lalu masalah pengelolaan, dan pemegang saham. Jadi ini murni kasus swasta saja," demikian ucapnya kala berada di rumah dinas Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jakarta, Senin (25/6).
Maka, Airlangga tidak sependapat bahwa ada faktor kebijakan pemerintah pada kegagalan Sevel dalam pasar Indonesia. Ia menyebut kasus penutupan gerai hanya terjadi pada satu perusahaaan, sementara convenience store lainnya cenderung stabil.
"Kebijakan kan berdampak kalau kena ke beberapa pemain. Ini hanya satu pemain yang tutup," ucap Airlangga menambahkan.
REA Group Gandeng Situs Properti Ternama dari India
| Penulis | : | Syukron Fadillah |






0 comments:
Posting Komentar