JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai salah satu penyebab dari tutupnya convenience store (toko kebutuhan sehari-hari) dengan brand 7 Eleven (Sevel) adalah diterbitkannya permen tentang pelarangan menjual minuman beralkohol di mini market. Meski begitu, Hariyadi juga mengakui ada ketidaksiapan strategi dari manajemen Sevel atas kebijakan tersebut.
Maksimalkan Saja BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Tapera
Sebelumnya, ia menyampaikan bahw aSevel hadir di Indonesia mengusung konsep dagang yang mengakomodir gaya hidup urban. Yang mana menjual minuman beralkohol menjadi salah satu poin penting bagi bisnis Sevel di samping menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari dan beraneka ragam snack.
"Sevel ini konsep awalnya menyajikan lifestyle. Mereka kehilangan competitive advantage dibanding yang lain," kata Hariyadi.
Apindo: UU Tapera Tumpang Tindih dengan BPJS Ketenagakerjaan
Tapi sayangnya, manajemen justru terlihat gagap dalam mengantisipasi kebijakan pemerintah tentang pelarangan penjualan miniman memabukan di mini market. Sebab persaingan di dunia ritel, kata Hariyadi, memang ketat. Apalagi, Sevel tergolong pendatang baru di Indonesia.
Bulan ini, manajemen Sevel mengumumkan secara resmi penutupan seluruh gerai Sevel di Indonesia. Keputusan itu diambil setelah perusahaan asal Thailand, Charoend Pokphand batal mengakuisisi gerai tersebut. Gerai Sevel tutup di seluruh Indonesia mulai 30 Juni 2017.
Pada September 2016, jumlah gerai Sevel mencapai 175 buah. Pada 2017 hingga Maret, PT MSI menutup 30 gerai ditutup.
Pengamat: Revisi UU No 5 Tahun 1999 Perlu Dilakukan
| Penulis | : | Syukron Fadillah |






0 comments:
Posting Komentar