Kamis, 08 Juni 2017

Dua Poin Tanggapan INDEF Terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2017

Dua Poin Tanggapan INDEF Terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2017


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Seiring dengan kemajuan teknologi dan demokrasi, transparansi yang menjadi salah satu isu global harus terus dikembangkan. Prinsip transparansi juga disertai kesetaraan (equality) informasi.

BCA Keluarkan Fasilitas Tarik Tunai di Layanan Mobile Banking

Dalam konteks kerja sama Automatic Exchange of Information (AEoI) asas resiprokal harus dikembangkan, tidak hanya membuka data yang seluas-luasnya sementara di sisi lain kurang memitigasi kemungkinan resiko terpaparnya data keuangan ke dunia internasional.

Oleh karena itu, pada titik ini lah urgensi keberadaan Perppu No 1 Tahun 2017 akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan perlu mendapatkan tanggapan serta kritisasi dari publik.

Miliki Strategi Kerja Bagus, Bank Mandiri Klaim KUR Sudah Lampaui Target

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economy and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati, menanggapi sekaligus mengkritisi dua hal terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tersebut.

Yang pertama, menurut Enny, tentang AEOI yang mensyaratkan keterbukaan informasi keuangan antarnegara. Namun sebenarnya, katanya, hanya terkait dengan informasi rekening warga negara asing (WNA) di Indonesia dan sebaliknya, serta warga negara Indonesia (WNI) yang membuka rekening di negara lain.

"Persoalannya, intensitas Perppu dalam menjangkau warga negara yang membuka rekening di dalam negeri terlihat lebih dominan dibanding fokus untuk memenuhi ketentuan AEoI," ujar Enny kepada Jitunews.com, di Kantor INDEF, Jalan Batu Merah, Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Kamis (8/6) siang.

"Oleh karena itu, konsideran Perppu harus komperehensif, pemerintah harus menjelaskan secara lebih detail mengapa aturan Perppu juga menyangkut warga negara di dalam negeri sendiri. Karena, pemerintah menyatakan bahwa Perppu ini bukan untuk mengejar target pajak, tetapi lebih meningkatkan kepatuhan masyarakat yang seharusnya sudah wajib menjadi pembayar pajak sesuai aturan perpajakan baik perseorangan maupun usaha," tambahnya.

Hal kedua terkait dengan batas minimal saldo rekening yang dilaporkan ke Dirjen Pajak (sebesar Rp 1 miliar) yang juga patut dipertanyakan.

Menurut Enny, aturan internasional berdasarkan AEoI adalah minimal USD 250,000.00 (atau setara Rp 3,3 miliar). Artinya, jika Indonesia menggunakan benchmark yang berbeda, maka juga harus memiliki acuan yang jelas.

Jadi, tambahnya, tidak mudah berubah-ubah, yang tadinya Rp 200 juta diubah menjadi Rp 1 miliar. Perubahan ini memberikan sinyal yang tidak baik kepada masyarakat.

"Tujuan utama munculnya Perppu keterbukaan data untuk menarik dana repatriasi WNI di perbankan luar negeri jadi bias. Pemerintah justru terkesan ingin menarik pajak dari dalam negeri," tandasnya.

Jelang Lebaran BI Prediksi Transaksi Uang Elektronik di Tol Meningkat

Penulis : Ferro Maulana, Nugrahenny Putri Untari
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support