JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan kabar bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencabut berkas perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pencabutan berkas tersebut dilakukan pada tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.
Pujian untuk Ahok di Rapat Paripurna Istimewa
"Iya betul (pencabutan berkas banding), hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Hasoloan ketika dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Meski demikian, Hasoloan tidak memaparkan alasan di balik pencabutan berkas tersebut. Ia menuturkan bahwa dalam surat permintaannya, pihak JPU tidak mencantumkan alasannya.
Kuasa Hukum Ahok Beberkan Kondisi Kliennya Saat Ini, Katanya...
PN Jakut kemudian meneruskan informasi ini kepada kuasa hukum Ahok dan juga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya, bahwa banding telah dicabut," ujarnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan bahwa dengan adanya pencabutan banding tersebut, status hukum Ahok akan segera berkekuatan tetap.
"Dengan kedua belah pihak mencabut banding, maka kembali ke pengadilan. Statusnya nanti inkrah, dari tahanan jadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6).
Sebelumnya, pihak Ahok telah terlebih dahulu mencabut berkas banding yang disampaikan melalui keluarga dengan alasan tidak ingin menambah panas situasi saat ini.
Setelah Bebas, Ahok Bakal Jadi Pengkhotbah?
| Penulis | : | Nugrahenny Putri Untari |






0 comments:
Posting Komentar