JAKARTA, JITUNEWS.COM - KTP milik pelaku penikaman dua anggota Brigadir Mobil (Brimob) di Masjid Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2017) malam telah diambil polisi. Dari keterangan yang tertera di dalam KTP, pelaku diketahui bernama Mulyadi, Warga Cikarang Selatan, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kata Fahri Hamzah Soal Teori âJendela Pecahâ
Namun, kuat dugaan, KTP itu palsu. Pasalnya, warga di sekitar alamat yang tertera pada KTP itu mengaku tak mengenal pelaku. Selain itu, dari informasi yang dikumpulkan, ada dua nama Mulyadi di alamat itu. Mulyadi pertama diketahui sedang dipidana di LP Bekasi terkait narkoba, sedangkan Mulyadi lainnya sedang berada di rumahnya.
Meski demikian, polisi memastikan akan terus mendalami sejumlah keterangan yang terkait identitas pelaku.
Hasil Olah TKP Penyidik dari Kasus Teror di Rumah Ketua PKS
"Hasil keterangan tim, KTP yang dipakai sementara kemungkinan palsu. Tapi kita akan dalami. Kita akan cross check dengan pendalaman di lapangan," kata Kapolda Metro Jaya M. Iriawan di lokasi kejadian, Jumat (30/6/2017) malam.
Iriawan menerangkan bahwa polisi juga telah meledakkan tas milik pelaku yang tertinggal di dalam Masjid. Setelah diledakkan dan dipindai, Polisi menemukan sejumlah barang milik pelaku, antara lain sangkur, power bank, kabel dan pakaian pelaku.
Larangan 6 Negara Islam Masuk AS Resmi Berlaku Hari Ini, Trump: Saya Tidak Ingin Mencelakakan Warga AS
"Ada tas, ternyata isinya sangkur, power bank dengan kabelnya, juga parfum dan tiga stel baju," katanya.
Sebelum Tusuk Dua Brimob, Pelaku Sempat Bersalam-Salaman dengan Jemaah Masjid
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang pria, Mulyadi, melakukan penusukan terhadap dua orang anggota Brimob usai Salat Isya di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2017) malam. Dua anggota Brimob itu diketahui bernama AKP Dede dan Briptu Syaiful. Keduanya mengalami luka di bagian wajah dan leher.
Berkicau Soal Bom Kampung Melayu, Boni Hargen âDisentilâ Puspen TNI
| Penulis | : | Marselinus Gunas |






0 comments:
Posting Komentar