JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan mengumumkan tarif baru untuk taksi online di Monas sore nanti. Taksi online akan mengikuti tarif batas atas dan batas bawah sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Operator Bandara Diminta Utamakan Keselamatan dan Keamanan
"Nanti sore kita umumkan di Monas," ujar Budi Karya di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Sabtu (1/7).
Peraturan ini dibuat untuk mengedepankan keselamatan masyarakat dan diharapkan para penyedia jasa angkutan umum bisa bekerja dengan baik, tidak saling merugikan.
Di Mudik Kali Ini, Penumpang Pesawat Naik Signifikan
"Yang penting adalah keselamatan, kita ingin semua bersama, bisa operasi bersama-sama, jangan saling mematikan. Dan kita bicarakan longterm. Itu kan nanti yang dikorbankan safety. Supaya antara taksi online, angkot, itu kerja sama. Makanya kita bikin program bersama itu," lanjutnya.
Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan mulai 1 April 2017 lalu, namun pemerintah masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online dalam melakukan penyesuaian tarif baru selama tiga bulan.Â
Terhitung tanggal 1 Juli 2017, waktu yang diberikan untuk penyesuaian tarif baru sudah habis. Jadi taksi online harus mengikuti aturan yang baru sesuai dengan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Serunya Aksi Makan Nasi Kebuli Dua Menteri Jokowi Ini dengan Sejumlah Pengemudi di Terminal






0 comments:
Posting Komentar