JAKARTA, JITUNEWS.COM - PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) yang merupakan salah satu anak MNC Group memutuskan untuk menutup sejumlah kantor perwakilan (biro) Koran Sindo di sejumlah daerah. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran terhadap sejumlah karyawan khususnya jurnalis Koran Sindo pun tak terhindarkan.
Jadi Tersangka, Hary Tanoe Akan Diperiksa Usai Lebaran
Keputusan MNC Group itu lantas mendapat kecaman dari berbagai pihak, khususnya lembaga asosiasi jurnalis di tanah air. Antara lain Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM-Independen), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jitunews.com, Kamis (29/6/2017) sore, sejumlah asosiasi jurnalis itu menyebut ada 60-an buruh media yang bekerja di masing-masing biro Koran Sindo di-PHK oleh PT MNI.
Sebut SMS Tidak Berisi Ancaman, Pengacara HT: Ini Kasus Bermuatan Politis
"Kabar yang terbaru terdengar yaitu penutupan kantor biro koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Medan, Palembang, Manado dan Makasar," tulis sejumlah asosiasi itu.
Selain dipecat, sejumlah karyawan Koran Sindo juga dimutasi ke unit usaha yang bernaung di bawah MNC Group.
"PT MNI juga memutasi pekerja media Koran Sindo ke unit bisnis MNC lainnya," tulisnya.
Oleh karena itu, tiga lembaga itu menuntut agar, pertama; Â PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) untuk melakukan musyawarah bipartit sampai ada kesepakatan dengan para pekerja.
"Karena kami menganggap bahwa PHK sepihak kepada pekerja media Koran Sindo adalah tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Kedua, Jika pemutusan hubungan kerja adalah jalan terakhir, maka Kami juga mendesak PT MNI membayarkan hak pesangon pekerja sebagai mana pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
"Atau jika perusahaan akan melakukan mutasi maka perusahaan harus memperhatikan hak-hak pekerja dalam melakukan mutasi dan harus dengan kesepakatan antara kedua belah pihak," imbuhnya.
Ketiga, Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk turun langsung menangani kasus PHK massal sepihak yang dilakukan MNC Grup tersebut. Kemenaker selaku perwakilan pemerintah harus berani bertindak tegas meskipun perusahaan yang melanggar adalah perusahaan media.
Keempat, mendesak Dewan Pers untuk turut aktif melidungi para jurnalis dan berkoordinasi dengan kementerian tenaga kerja terkait pemenuhan hak-hak pekerja / jurnalis.
Kelima, sejumlah organisasi jurnalis itu juga mengimbau para pekerja/junalis yang terkena dampak tersebut untuk mengorganisir diri untuk berjuang bersama sehingga tidak mudah dipecah belah oleh oknum-oknum yang sengaja menginginkan PHK ini terjadi.
Polisi: Kami Sudah Berikan Surat Pemberitahuan Status ke HT
| Penulis | : | Marselinus Gunas |






0 comments:
Posting Komentar