JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Subiyanto, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Amien Rais Berharap KPK Usut Tuntas Kasus BLBI
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT," kata Febri ketika dikonfirmasi, Senin (12/6).
Bambang sendiri adalah Menkeu di era Presiden BJ Habibie. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Artalyta Suryani Penuhi Panggilan KPK Terkait SKL BLBI
Bambang akan bersaksi untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Temenggung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka Syafruddin ketika masih menjadi Kepala BPPN, disebut mengusulkan penerbitan SKL pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligator BLBI kepada BPPN.Â
KPK telah menemukan indikasi korupsi pemberian SKL kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, pada tahun 2004. SKL tersebut terkait kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Sjamsul harus mengembalikan aset sebanyak Rp 4,8 triliun yang baru dibayarkan Rp 1,1 triliun. Meski masih ada Rp 3,7 triliun menjadi kekurangan yang tidak ditagihkan, Syafrudin, pada bulan April 2004 mengeluarkan SKL terhadap Sjamsul atas semua kewajibannya pada BPPN.
Mau Investasi Modal Kecil dengan Keuntungan yang Besar? Bisa!
| Penulis | : | Nugrahenny Putri Untari |






0 comments:
Posting Komentar