JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ â" Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ade Irfan Pulungan, menyesalkan, mengapa hingga saat ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih dititipkan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Padahal kata dia, Ahok seharusnya sudah dikembalikan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Hadapi Kecurangan Pilkada DKI, ACTA Bentuk Tim Reaksi Cepat
"Ya di sanalah (Cipinang) Ahok harus ditempatkan," kata Ade di Jakarta, Senin (12/6).
Lebih jauh, Ade juga mengkritisi pernyataan Jaksa Agung, M. Prasetyo, yang mengatakan bahwa hukum bukan soal keadilan, tapi juga azas kemanfaatan.
Dilaporkan ACTA Atas Dugaan Politik Uang, Begini Penjelasan Giring Nidji
"Jaksa Agung sepertinya lupa, bahwa selain dua azas itu, dalam hukum juga ada asas kepastian," cetus dia.
Tak hanya itu, ACTA pun mendesak agar mantan Bupati Belitung Timur itu ditempatkan satu sel dengan terpidana kasus penistaan agama lainnya, seperti Ahmad Musadeq.
"Musadeq sejak divonis dan hingga saat ini mendekam di Lapas Cipinang," tandas Ade.
Dikatakannya, jika setiap terpidana dapat meminta sendiri lokasi tempatnya ditahan, maka akan kacau penegakan hukum di negara ini.
"Jika (permintaan kuasa hukum Ahok) dikabulkan, bisa-bisa setiap terpidana mengajukan penahanan di hotel. Perlakukanlah Ahok sebagai terpidana, sebagaimana seharusnya terpidana diperlakukan," pungkas Ade.
Kapolda Metro Jaya Dikecam ACTA, Gara-gara Ini..






0 comments:
Posting Komentar