Jumat, 09 Juni 2017

Lewat Aksi 96, Presidium 212 Kembali Desak Presiden Untuk Hentikan Kriminalisasi Ulama

Lewat Aksi 96, Presidium 212 Kembali Desak Presiden Untuk Hentikan Kriminalisasi Ulama


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Dalam Aksi Damai 96 yang digelar hari in, 9 Juni 2017, para partisipan mendesak Presiden Joko Widodo beserta jajaran yang terkait untuk segera menghentikan proses hukum yang sedang menimpa sejumlah ulama dan aktivis Muslim di Indonesia, sebagai bentuk kebijakan di bulan Ramadhan ini.

Presidium Alumni 212 Inginkan Hal-Hal Ini dari Presiden Jokowi

Hal tersebut disampaikan Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo. "Kami berharap Bapak Joko Widodo mengambil keputusan penting di bulan Ramadhan ini untuk membebaskan para ulama dan aktivis yang dikriminalisasi," kata Ansufri, di Masjid Istiqlal, Jumat (9/6).

Ia pun kemudian kembali menyinggung kasus penistaan agama yang dialami Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan politik balas dendam hanya karena Ahok telah dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Soal Aksi 96, Presidium 212: Kalau Enggak Dikasih Izin, Tetap Kami Laksanakan

"Jangan ada politik balas dendam. Sudah. Ahok juga sudah menerima jadi narapidana. Dia dan jaksa sudah tarik banding artinya dia juga sudah rela menerima hukuman," kata Ansufri lagi.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Manggarai, Jakarta Selatan, 25 Mei 2017 lalu, Presidium Alumni 212 juga telah menyampaikan sejumlah permintaan kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah Indonesia. Berikut poin-poinnya.

1. Menghentikan segala bentuk kezaliman dalam bentuk kriminalisasi, teror, tuduhan makar, fitnah, dan sejenisnya, yang saat ini masih menimpa sejumlah ulama, ustaz, ormas HTI, mahasiswa, dan para sejumlah aktivis lainnya.

2. Membebaskan Al Khaththath dan kawan-kawan yang terkena tuduhan makar, agar dapat kembali ke keluarganya untuk menjalani bulan Ramadan.

3. Menjamin keamanan Habib Rizieq dan keluarga jika kembali ke Tanah Air.

4. Mengeluarkan SP3 dan SKP2 kepada sejumlah tokoh yang selama ini ditahan tanpa adanya tuduhan yang berdasar.

5. Mencabut keputusan pembubaran HTI karena pembubaran berada di tangan pengadilan.

6. Memperlakukan dengan penghormatan yang sepatutnya kepada para ulama, umat Islam, kepada aktivis pro keadilan dan ormas Islam.

7. Meminta Komnas HAM menjadi jembatan silaturahmi antara Presiden beserta jajaran di bawahnya dengan para ulama, ustaz, dan tokoh bangsa.

8. Membuka kembali rekening bank yayasan keadilan yang merupakan dana umat Islam yang sebelumnya telah dibekukan oleh polisi.

Bukan Long March, Aksi Alumni 212 Hari Ini Akan Diisi dengan Kegiatan Ini..

Penulis : Nugrahenny Putri Untari
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Arsip Blog

Definition List

Unordered List

Support