JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengatakan bahwa lokasi penahanan permanen Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus secepatnya ditentukan. Pasalnya, usai kedua pihak (Ahok dan jaksa) mencabut berkas banding, Ahok secara otomatis akan berstatus narapidana.
Cerita Keseharian Ahok, Nana Riwayatie: Sering Baca dan Angkat Barbel
"Kalau sudah jadi narapidana kan harus di Lapas yang memang untuk menampung permanen, bukan sementara. Perlu ditinjau dimana akan ditahan. Misal di Cipinang ya Cipinang," kata Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (9/6).
Diminta oleh 7 Partai Politik, Istri Dicky Candra Siap Maju Pilkada Garut 2018
Jelang Ulang Tahun Ahok, Akun @basuki_btp_lovers Serukan Imbauan Ini
"Ini kan inkrah, jadi harusnya ditentukan di Lapas binaan mana. Cipinang kah atau Salemba kah? Harusnya ke Lapas, bukan transit lagi," tambahnya.
Ini 7 Teknologi Baru yang Bakal Ubah Dunia
Fadli juga mengatakan langkah Ahok dan jaksa mencabut banding sudah tepat. Terlebih lagi pihak Kejaksaan yang pada awalnya belum mencabut banding ketika terpidana sudah mencabut duluan. Menurut Fadli, meski memakan waktu, Kejaksaan akhirnya mengambil keputusan yang benar.
Pilpres 2019, PDIP : Prabowo Subianto Tidak Perlu Diwaspadai
"Seharusnya ketika yang bersangkutan (Ahok) sudah tidak mengajukan, Kejaksaan tidak perlu memaksakan tetap mengajukan. Sekarang kalau begini kan jadi jelas. Ahok bisa menjalani hukuman sesuai apa yang diputuskan hakim," pungkasnya.
Innalillahi, Jupe Meninggal Dunia
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mencabut berkas perkara banding Ahok pada tanggal 6 Juni 2017. Dengan adanya pencabutan banding tersebut, status hukum Ahok akan segera berkekuatan tetap.
Kakak Angkat Ahok Beberkan Kondisi Sang Adik di Mako Brimob, Kata Dia..
| Penulis | : | Nugrahenny Putri Untari |






0 comments:
Posting Komentar