JAKARTA, JITUNEWS.COMÂ -Â Terkait dengan adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL), membuat sebagian besar masyarakat yang merupakan pelanggan listrik tidak mampu, menyatakan komplainnya terhadap kebijakan ini.
ICP dan Lifting Minyak Masuk Revisi APBNP 2017
Pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi M Djuraid, mengatakan bahwa kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku bagi para pelanggan listrik yang mampu.
"Penyesuaian tarif listrik tahun 2017 hanya diberlakukan untuk pelanggan rumah tangga mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah sekitar 19,0 juta rumah tangga. Dengan kata lain subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima," ujar Hadi, Selasa (13/6).
PLN Bangun PLTMG 30 MW di Baubau
Untuk pelanggan tidak mampu 450 VA dengan jumlah total 23,16 juta rumah tangga, Hadi menjelaskan tetap akan mendapat subsidi dan tarif listriknya tetap serta tidak ada penyesuaian tarif. Hal serupa juga berlaku untuk golongan rumah tangga tidak mampu berdaya 900 VA, dengan jumlah mencapai 4,1 juta rumah tangga.
"Jadi data dari TNP2K itu masih ada sekitar 27,26 juta pelanggan listrik rumah tangga kategori tidak mampu yang tarifnya tidak naik dan tetap disubsidi. Yaitu 4,1 juta pelanggan 900 VA dan 23,16 juta pelanggan 450 VA," jelasnya.
Sebagai informasi, pencabutan subsidi listrik rumah tangga mampu pelanggan 900 VA telah dibahas dan mendapatkan persetujuan oleh Komisi VII DPR RI pada tanggal 22 September 2016, yang menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, berlaku mulai 1 Januari 2017 secara bertahap.
Dan sejak saat itulah, Hadi menerangkan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara intensif melalui berbagai media dan penyuluhan langsung oleh Kementerian ESDM, TNP2K, serta PT PLN (Persero).
Tinjau FPU Jangkrik, MESDM Pastikan Produksi Migas dari Lapangan Baru Sesuai Target
| Penulis | : | Garry Talentedo Kesawa, Aurora Denata |






0 comments:
Posting Komentar