Jumat, 16 Juni 2017

Menanti Vonis Siti Fadilah Supari

Menanti Vonis Siti Fadilah Supari


JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan penerimaan suap, Jumat (16/6).

Siti Fadilah Kembalikan Rp1,35 Miliar ke KPK

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut terdakwa Siti Fadilah dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Siti Fadilah Supari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Iskandar Marwoto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).

Benarkah Ada Kriminalisasi Terhadap Amien Rais?

Pembacaan pledoi telah dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2017 yang lalu. Dalam pembelaannya, Siti Fadilah sempat meneteskan air mata. 

Ia protes karena ditahan KPK di Rumah Tahanan Pondok Bambu dan harus berbagi tempat dengan pencopet, pencuri, pembunuh, penipu, dan penjahat lainnya.

"Saya mantan Menteri Kesehatan yang telah berbuat banyak untuk bangsa dan negara, mempunyai bintang Mahaputra Adipradana, penghargaan tertinggi bagi warga sipil yang berjasa setelah presiden," ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (7/6).

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Pertama, menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2005. Siti Fadilah disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes, Mulya Hasjmy, untuk memilih PT Indofarma (Persero) Tbk sebagai penyedia barang dan jasa.

Karena penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp 6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya.

Sang Ayah Dituduh Korupsi Alkes, Hanum Rais: Ini Salah Satu Akal-akalan

Penulis : Nugrahenny Putri Untari
قالب وردپرس
Share:

0 comments:

Posting Komentar

Definition List

Unordered List

Support