JAKARTA, JITUNEWS.COM- Perintah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang melarang warga negara muslim memasuki negaranya berlaku mulai hari ini, Jumat 30 Juni 2017 pada pukul 07.00 WIB atau Kamis 29 Juni 2017 pukul 20.00 waktu Amerika Serikat.
Warna-warni Notice Interpol Berikut Fungsinya
Kebijakan tersebut hanya berlaku bagi 6 negara yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan, dan Yaman. Kendati demikian, larangan itu berlaku hanya sementara, pasalnya Trump akan memberlakukan larangan selama 90 hari untuk warga biasa dan 120 hari bagi para pengungsi.
Sebelum Tusuk Dua Brimob, Pelaku Sempat Bersalam-Salaman dengan Jemaah Masjid
Donald Trump dan Mike Pence Kompak Sebut Korut Abaikan Kemanusiaan
Dilansir dari Reuters, AS masih memperbolehkan 6 warga negara muslim tersebut memasuki Amerika dengan syarat tertentu yang sudah dikeluarkan oleh Kemenlu AS kemarin. Sementara itu, larangan yang bersifat sementara ini masih berlaku sebagian hingga MA Amerika Serikat menggelar sidang perintah eksekutif Trump pada bulan Oktober mendatang.
Trump menyebut bahwa berlakunya kebijakan ini sebagai bentuk kemenangan bagi keamanan negara AS. Pihaknya mengklaim bahwa larangan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi warga negaranya.
Iihhhh Seram, dalam Perayaan Ultah Jokowi dan Ahok di Kalijodo Muncul Banyak Hantu
"Sebagai Presiden saya tidak boleh membiarkan orang masuk ke negara ini hanya untuk mencelakakan kita semua," tegas Trump.
Ahok Ulang Tahun, Habiburokhman: Semoga Tenang dalam Menjalani Hukuman
"Saya hanya ingin mereka yang masuk ke AS adalah orang yang benar-benar mencintai AS dan seluruh warganya. Mereka juga akan bekerja keras dan produktif membangun negara ini," jelasnya.
Liburan Mewah Obama Sebelum Berkunjung ke Bali
| Penulis | : | Ratna Wilandari |






0 comments:
Posting Komentar