JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dicky Oktavia, mengatakan pihaknya belum memindahkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran belum menerima berkas penetapan pencabutan banding.
Teman Ahok Akhirnya Menang di Mahkamah Konstitusi
Setelah pencabutan banding diterima, baru lah pihak Kejari Jakut melakukan eksekusi pemindahan Ahok ke Lapas permanen. Jika tidak ada perubahan, Ahok kemungkinan besar akan ditempatkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Kami belum mendapat surat penetapan. Jika, JPU sudah dapat (penetapan pencabutan), kami segera mengeksekusi ke LP Cipinang. Biasanya ke Cipinang," kata Dicky ketika dikonfirmasi, Minggu (18/6).
"Nggak Dijenguk Pun Kita Selalu Mendoakan Supaya Pak Ahok Sehat"
Disinggung soal faktor jaminan keamanan di Cipinang, Dicky mengatakan pihaknya akan melihat kondisi di lapangan terlebih dahulu. Jika kondisi tidak mendukung, tidak menutup kemungkinan Ahok bisa saja dipindahkan ke tempat lain.
"Kalau pihak Cipinang bilang aman ya ke Cipinang, kalau tidak ya nanti ada pertimbangan tempat lain," ujarnya.
Sebelumnya, salah satu Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, sempat berharap agar Ahok tidak ditahan di Cipinang. Seperti telah diketahui, Ahok pernah menghuni Rutan Cipinang dan kemudian dipindahkan ke Mako Brimob dengan alasan keamanan.Â
"Kami rasa di Mako Brimob itu aman, tapi kalau memang tidak bisa ya bisa di Cinere," kata Wayan di Jakarta, Rabu (14/6) lalu.
Ahok Ingin Tahu Perkembangan Pembangunan di Jakarta
| Penulis | : | Nugrahenny Putri Untari |






0 comments:
Posting Komentar